DesaHukumKabar Berita

Dua pekan Dilaporkan, Kasus Bocah 9 Tahun Korban Kekerasan Seksual Baru Tahap Penyidikan

300
×

Dua pekan Dilaporkan, Kasus Bocah 9 Tahun Korban Kekerasan Seksual Baru Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Lebih dari dua pekan,  keluarga bocah perempuan berusia 9 tahun yang mengalami kekerasan seksual di Kabupaten Lembata, Nusa tenggara Timur, menanti kelanjutan proses  hukum, terhadap pelakunya.

Bocah 9 tahun ini dicabuli tetangganya pada Rabu 1 April 2026.

Hingga Kamis, 16 April 2026, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort (PPA Polres) Lembata,  baru merampungkan tahapan penyelidikan,dengan gelar perkara tingkat 1, termasuk melakukan klarifikasi dari terduga pelaku, pada 9 April 2026, silam.

Iptu Ona Pattipeolohy, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Lembata menjelaskan, kasus ini memasuki tahap penyidikan, dengan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan tersangka.

“Untuk kasus percabulan itu, kita sudah selesai gelar perkara dan naikan ke tahap penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksana lanjutan lalu melakukan gelar perkara 2, secepatnya dan nanti setelah itu baru penetapan tersangka,” jelas Iptu Ona.

Iptu Onna pun menyebutkan, penyidik akan fokus pada para saksi, termasuk saksi pelapor untuk melengkapi keterangan.

Terduga pelaku adalah seorang Kakek berusia 70-an tahun, pemilik kios temat korba biasa berbelanja jajanannya.

Terkait keterangan dan pengakuan terduga pelapor, Iptu Onna meminta media bersabar hingga penetapan tersangka untuk mencegah kegaduhan publik.

“Kita minta teman-teman wartawan bersabar. Soal keterangan dan pengakuan pelaku, nanti tunggu dulu pas setelah penetapan tersangka. Ini kasus percabulan yang melibatkan anak, jadi supaya jangan menimbulkan kegaduhan di publik,” pinta Iptu Ona.

Keluarga Desak Polisi Bertiindak Cepat
Keluarga korban dan publik masih terus menanti sekaligus bertanya-tanya, karena proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu 15 hari.

Peristiwa hukum tersebut  terjadi pada 1 April 2026 dan langsung dilaporkan oleh keluarga hari itu juga.

Namun keluarga heran, gelar perkara 1 dan kenaikan status penanganan ke level penyidikan baru dilakukan pada 15 April 2026.

MP, salah satu kerabat korban mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa lebih serius melakukan langkah hukum dan tidak digantung-gantung mengingat terduga pelaku masih berkeliaran bebas dan menimbulkan ketidaknyamanan korban.

“Kita pahami bahwa pasti APH sedang urus banyak kasus. Tapi ini sudah 2 minggu nih. Kalau bisa ada kejelasan. Jika digantung-gantung, ini bikin tidak nyaman. Kan sudah ada korbannya, pasti itu. Dan ini juga pasti bikin tidak nyaman, baik pelaku maupun korban,” papar MP, yang mengirimkan pesan ke awak media ini, 14 April 2026 lalu.

Peristiwa yang mencoreng semangat perlindungan anak di Kabupaten Lembata ini terjadi pada Rabu petang, 1 April 2026 sekitar pukul 16.00 wita.

Korban yang masih berusia 9 tahun ini, mengalami tindak pelecehan di wajah dan dada.

Terduga pelaku sempat meminta korban menciumnya namun ditolak. Pelaku lantas mencium paksa korban di bibir dan meremas anggota tubuh korban yang sensitif di area dada.

Korban lantas kembali dan melaporkan peristiwa yang menimpanya, kepada orang tua dan kerabatnya.

Setelah mendengar penuturan korban, ED, ayah korban setelah berembug dengan keluarga langsung melaporkan tindak percabulan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Lembata. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *