Kabar Rakyat Terkini, Lembata_
“Saya sudah rugi banyak. Sudah 4 tahun, saya punya uang Rp 96 juta,” Jerit Muhamad Kasim, meratapi kemalangannya.
Untung tak diraih, malah buntung yang menagih. Inilah gambaran kondisi yang sedang dialami Muhamad Kasim, warga Kendari Sulawesi Selatan yang tertipu rekan bisnisnya.
Niat hati cari untung dari bisnis kayu, empat tahun sudah ia datang berulang ke Lembata, hanya untuk memperjuangkan haknya.
Uang senilai 96 juta dari hasil jual kayu sebanyak 46 kubik, belum sepeserpun diterimanya, sejak barang diantar ke Nurlin Hasan alias Wandora, sang pembeli di Lewoleba, Lembata pada 2022 silam.
Warga Kendari ini pernah mengadu ke Polres Lembata, namun tanpa hasil memuaskan. Sejumlah uang yang menurut Wandora sempat dititipkan ke penyidik Polres Lembata, tak juga sampai ke tangannya.
Muhamad pun terus mengeluarkan banyak energi, waktu, biaya dan peluang bisnis, demi memperjuangkan haknya yang kini belum sedikitpun diperolehnya.
Di bawah teriknya Selasa siang, 2 Juni 2026 kemarin,. Muhamad Kasim duduk mengopi pada salah satu warung kecil di seberang jalan Trans Lembata, persis di depan Polres Lembata.
Di hadapannya, sejumlah jurnalis duduk menatap kegalauanya. Didampingi Bertolomeus Take, kuasa hukumnya, Muhamad Kasim baru saja keluar dari Polres Lembata. Ini bukan kunjungan yang pertama.
Prahara ekonomi yang dialami ayah 5 anak ini bermula pada 2022. Bermodal interaksi via telepon, ia berkenalan dengan Nurlin Hasan alias Wandora, perempuan yang sudah lama jadi pebisnis kayu di Lewoleba, Lembata.Interaksi ini berbuah kesepakatan bisnis antar keduanya.
Muhamad pun menghantar kayu kelas 2 dari Kendari ke Lembata. Kayu-kayu ini dijual dengan harga Rp 2,5 juta/ kubik. Alih-alih dapat untung dari lego kayu sebanyak 46 kubik, Muhamad Kasim malah kini gulung tikar bisnis kayu lantaran tumpukan utang.
“Waktu tawarkan kayu itu lewat telpon saja, Yang antar ke Lewoleba itu juragan, Saya tidak ikut. Waktu itu akhir bulan dan Si Wandora itu alasan sedang ajukan pinjaman di Bank Rp 500 juta,. Saya pikir ini orang pasti usahanya besar. Jadi saya percaya dia bilang sudah ajukan pinjaman dan karena akhir bulan jadi pinjaman belum cair. Dia janji nanti di awal bulan baru kirim. Saya kirim no rekening saya, ” tutur Muhamad Kasim. Rokok di tangannya dihisap dalam-dalam.
Janji pembayaran awal bulan di tahun 2022, tak pernah terwujud. Tahun 2023, setelah lama menanti, Muhamad Kasim nekad tinggalkan Kendari datang ke Lembata. Mencari Nurlin alias Wandora.
“Saya pergi ketemu dia di tempat kayunya. Di sana itu, depan DIY. Dia janji terus, bilang esok lah, dua tiga hari lahh,” terang Muhamad.
Merasa tak ada niat baik dari Nurlin, Muhamad melapor ke Polres Lembata. Polisi bahkan sempat memanggil dan memeriksa Nurlin.
Uang Titipan yang Berulang Tahun di Tangan Penyidik Polres Lembata
Memasuki tahun 2023, kasusnya tetap tak ada kejelasan. Janji Nurlin, tinggal janji. Muhamad Kasim kembali, pulang ke Kendari.
“Setelah itu, dia sempat infokan ke saya bahwa ada titip uang Rp 16 juta lewat penyidik di Polres. Namanya pak Fakes. Namun saya tidak pernah terima uang itu,” jelas Muhamad.
Bahkan selain tidak mendapatkan uang panjar senilai Rp 16 juta yang disebut Nurlin telah dititipkan ke penyidik, komunikasi Muhamad dengan Nurlin alias Wandora juga terputus.
“Dia blokir saya punya nomor,” tukas Kasim.
Muhamad Kasim, mengaku bisnis kayunya baru dimulai tahun 2022. Namun usaha yang sedang dirintisnya itu malah hancur.
“Ini uang kayu 90-an juta, tapi kami sudah habis banyak. Biaya pergi pulang, harus kos juga di Lewoleba. Naik kapal ke sini pake Tol laut, 4 hari. Sudah dua kali saya datang ditemani istri,” kenangnya.
Meski demikian, Kakek 12 cucu ini tak menyerah. Tepat 19 April 2026, ia tiba lagi di Lembata bersama istrinya. Mereka kembali menyewa kos di Rayuan Kelapa Lewoleba Utara, untuk memperjuangkan haknya.
Hari itu juga ia datang ke Polres Lembata.
“Sekalian saya mau cek. Wandora pernah infokan ke saya, sempat titip uang Rp 16 juta lewat penyidik. Pak Fakes. Tapi dia (Fakes-Penyidik, red) bilang dia hanya terima 5 juta,” terang Muhamad.
Selasa, 2 Juni 2026, Muhamad Kasim kembali mendatangi Polres Lembata. Kali ini ia didampingi Bertolomeus Take, sebagai kuasa hukumnya.
Namun sejumlah keanehan dirasakannya.
Brigpol Zainul Fachmi Til Aqsa alias Fakes, nama penyidik yang disebut Muhamad sebagai penerima uang titipan dari Wandora, menjelaskan kepada wartawan di Lembata (2 Juni 2026) jika dirinya hanya menerima uang titipan senilai Rp 5 juta.
Ketika Muhamad Kasim membuat aduan ke Polres Lembata saat itu, Brigpol Zainul alias Fakes bertugas sebagai Penyidik Pembantu.
“Saya hanya berniat memfasilitasi dan membantu. Tidak ada niat menggelapkan uang. Dan nominal uang bukan Rp.16 juta tetapi hanya Rp.5 juta. Dan itu saat saya diperiksa oleh penyidik propam dan dikonfrontir dengan Nurlin Hasan di hadapan Muhamad Kasim. Nurlin mengakui bahwa uang yang dititipkan bukan 16 juta tapi 5 juta”, tegas Brigpol Fachmi.
Atas permintaan Muhamad Kasim, Brigpol Fachmi lalu membuat surat sekaligus memfasilitasi persoalan ini.

Sebagai terlapor, Nurlin Hasan berjanji membayar uang tagihan kayu kepada Muhamad Kasim dengan jangka waktu dua bulan.
“Dan memang beliau, Nurlin Hasan menitip uang secara bertahap dengan total 5 juta kepada Muhamad Kasim melalui saya. Akan tetapi karena jumlahnya tidak mencapai setengah bagian dari total pembayaran maka Muhamad Kasim tidak mau menerima,” tutur Fachmi alias Fakes.
Persoalan pun semakin pelik, sebab usaha dan niat baik Brigpol Facmi menyerahkan kembali uang kepada Nurlin Hasan ditolak dengan berbagai alasan.
Terkait proses hukum, Fachmi menjelaskan, tidak lagi menjadi kewenangannya karena dirinya bukan lagi menjadi penyidik di Reskrim Lembata.
“Silakan berproses sesuai prosedur. Saya tidak punya kewenangan lagi dalam melakukan proses hukum atas laporan Muhamad Kasim. Saya tidak lagi menjadi penyidik,” ungkapnya.
Meski terlambat, Brirgpol Fachmi akhirnya menyerahkan uang titipan Nurlin Hasan sebesar Rp 5 juta kepada Muhamad Kasim, melalui Bertolomeus Take selaku advokat yang mendampingi Muhamad Kasim. Uang tersebut diserahkan pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum Muhamad Kasim, Berto Take karena sudah bersedia memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Saya sudah serahkan uangnya kepada beliau di ruangan penyidik propam polres Lembata”, tuturnya.
Kepada Kabarrakyatterkiini.com, Muhamad Kasim membenarkan penyerahan uang titipan dari Nurlin Hasan oleh Brigpol Fachmi.

“Iya betul uang itu masih ada sama Pak Berto”, tulis Muhamad Kasim melalui pesan singkat kepada salah satu awak media.
Berjuang selama 4 tahun, Kasim baru memperoleh Rp5 juta dan masih Rp 91 juta yang harus diperjuangkan.
Bersama sang Istri, Kasim memutuskan terus bertahan di Lembata. meskipun harus menyewa kamar kost. Ia belum mau kembali ke Kendari, tanah kelahirannya, sebelum merebut seluruh haknya
Namun kini ia tak sendiri, ada Berto Take, seorang pengacara yang mendukung perjuangannya.
“Saya akan tetap cari jalan untuk dapatkan kembali saya punya hak. Saya hanya berharap itikad baik dari Wandora untuk bayar saya punya kayu,” ujar Muhamad Kasim.
Kini, Muhamad Kasim masih mencari keberadaan Wandora alias Nurlin Hasan untuk menagih utang kayu tersisa.
“Saya dapat informasi, Wandora tidak ada di Lembata lagi. Katanya sudah pindah ke Waiwerang,” tutup Muhamad Kasim. (EA)











