Kabar Rakyat Kupang_Seorang pelajar kelas tiga berinisial S-M, di Kelurahan Oesao Kabupaten Kupang, diamankan aparat Polres Kupang pada Jumad (300623) malam, karena diduga kuat sebagai pelaku pembuang bayi. Pelajar SMA berusia 19 tahun ini melahirkan buah hatinya di bawah rumpun pisang di RT 30 RW 10, pada Jumad dini hari.
SM yang kalut karena hamil tanpa menikah, tega meninggalkan bayi lelaki seberat 1.8 kg usai dilahirkan di bawah rumpun pisang. Bayi malang tak berdosa yang masih tersambung dengan plasenta dan ari-arinya tersebut, hanya dibungkus sebuah karung putih.
“Dia melahirkan sendiri tadi pagi di bawah pohon pisang. Kami semua tidak tahu. Dia su mengaku di Polisi bahwa dia pung anak,” papar ibu SM terbata- bata berlinang air mata kepada Kabar Rakyat Terkini, di ruang tunggu Instalasi Ponek RSUD Naibonat Jumad malam.
Bayi malang ini ditemukan oleh Elias, seorang warga RT 30, yang sedang menuju kebunnya, pada Jumad pagi. Saat melintas dekat rumpun pisang, saksi melihat sebuah karung yang disangkanya berisi bangkai hewan. Awalnya saksi berniat membuang bangkai tersebut ke dalam kali. Niat itu terhenti kala tiba-tiba terdengar tangis bayi.
“Om Eli lari datang ko kastau ada bayi dalam karung,” papar Marten Wadu, Ketua RT 30.
Mendapat laporan warga, Marten pun mendatangi TKP dan langsung menggendong bayi dan membungkus dengan bajunya, lalu melarikannya ke Puskesmas Oesao.
“Telanjang sama sekali. Dia menangis. Masih lengkap dengan ari-ari,” urai Marten lirih.
Plalsenta bayi laki-laki ini akhirnya dipotong dan dibersihkan oleh petugas medis Puskesmas Oesao. Melihat kondisi kesehatannya yang buruk, bayi korban penelantaran ini pun dilarikan ke RSUD Naibonat.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 9 jam di instalasi Ponek, bayi malang akhirnya meninggal dunia.
” Pada pemeriksan dalam didapatkan adanya trauma pada kepala yang menyebabkan pendarahan dalam kepala dan juga keadaan kurangnya oksigem karena di dalam karung yang dapat menyebabkan kematian,” papar Dokter Forensik RSUD Naibonat usai melakukan otopsi di kamar mayat rumah sakit.
Atas perbuatannya, SM terancam 15 tahun penjara karena melanggar hukum. “Pelaku akan kami jerat dengan undang-undang penelantaran anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Epi Feka tegas.
Setelah Ibu terduga Pelaku pembuang bayi menandatangani surat pernyataan, jasad bayi malang ini akhirnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kupang, untuk dikebumikan di pemakaman umum Kelurahan Oesao, pada Jumad malam.
@RedaksiKRT