HukumKabar Berita

Kejati NTT Lantik Kajari Sabu Raijua, Kajari Alor dan 3 Pejabat Struktural, Perkuat Penegakan Hukum dan Kinerja Institusi

25
×

Kejati NTT Lantik Kajari Sabu Raijua, Kajari Alor dan 3 Pejabat Struktural, Perkuat Penegakan Hukum dan Kinerja Institusi

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Bertempat di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., memimpin prosesi pelantikan.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-444/C/05/2026 tanggal 6 Mei 2026, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-445/C/05/2026 tanggal 6 Mei 2026, serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Mereka yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:
1. Riachad Saut Parlindungan Sihombing, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua;
2.Subhan Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor;
3 Eirene Margaretha Oranay, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
4. Yoni Esau Mallaka, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
5. Max Jefferson Mokola, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Dalam amanatnya, Wahyu Sabrudin menegaskan bahwa pelantikan  dan pengucapan sumpah jabatan sebagai bentuk kepercayaan negara yang diberikan melalui pimpinan Kejaksaan Agung kepada para pejabat yang dinilai memiliki integritas, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
Wahyu Sabrudin pun  berharap, kepercayaan yang telah diberikan dapat dijaga dengan penuh integritas, loyalitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu  perlunya beradaptasi dan berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang ada pada satuan kerja maupun bidang yang dipimpin.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang baru dilantik, Wahyu secara khusus  menekankan pentingnya melakukan konsolidasi internal, memetakan potensi risiko dalam pelaksanaan tugas, serta memastikan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, beliau meminta agar tidak hanya memperhatikan jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga mengedepankan kualitas penanganan perkara serta optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.
Wakajati NTT juga mengingatkan agar seluruh pejabat senantiasa membina dan memastikan jajaran yang dipimpin menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyimpangan maupun perbuatan tercela yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Menutup amanatnya, Wakajati NTT menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik beserta keluarga yang senantiasa memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian.
“Selamat bertugas dan selamat berkarya. Semoga amanah, sukses, dan senantiasa diberikan kebijaksanaan dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil demi kemajuan institusi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakajati NTT.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan efektivitas organisasi, serta memperkokoh peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, berintegritas, dan terpercaya.
Dengan hadirnya pejabat-pejabat baru pada posisi strategis, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas penegakan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam mendukung terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *