Angkut dan Jual Solar Subsidi Tanpa Ijin, Warga Bima dan Nelayan Mabar ditangkap Polairud Polda NTT

Berita, Hukum, Tekhno639 Views

 

Kabar Rakyat Mabar_K, warga Bima Nusa Tenggara Barat dan A , warga kabuoaten Manggarai Barat NTT,  menjasi pesakitan Polairud Polda NTT, lantaran tertangkap sedang mengangkut dan bertransaksi jual beli ratusan liter BBM bersubsidi jenis Solar, tanpa dilengkapi surat ijin, di perairan kawasan Taman Nasional Komodo.

Di bawah ini keterangan pers resmi Direktur Polairud Polda NTT.

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA
DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
“UNTUK KEADILAN”

PRESS RELEASE PERKARA “PENANGKUTAN BBM BERSUBDISI PEMERINTAH
TANPA IJIN” DENGAN INISIAL TERSANGKA “K” DAN “A” YANG DITANGANI
SUBDITGAKKUM DITPOLAIRUD POLDA NTT

PADA HARI SABTU TANGGAL 24 SEPTEMBER 2022 SEKITAR PUKUL 11.40
WITA, CREW KP. NDANA 3004 MELAKSANAKAN PATROLI MENGGUNAKAN
INTERCEP DITPOLAIRUD POLDA NTT SEKITAR PERAIRAN PULAU KOMODO￾KAB. MANGGARAI BARAT TELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP
DUA PERAHU MOTOR TANPA NAMA DAN MENGAMANKAN DUA ORANG
NELAYAN ATAS NAMA “K” DAN “A” YANG DIDUGA MELAKUKAN
PENGANGKUTAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR TANPA DILENGKAPI
DENGAN IJIN PENGANGKUTAN SEBANYAK 60 JERIGEN @ 20 LITER ATAU +
1.200 LITER DIMANA AWALNYA DIBAWA OLEH PERAHU SAUDARA “K” DARI
SAPE- KAB. BIMA PROV. NTB DAN SETELAH TIBA DI PERAIRAN PULAU
KOMODO – PROV NTT LALU DI SALIN KE PERAHU MOTOR SAUDARA “A”
SELAKU PEMILIK BBM TSB. KEMUDIAN PARA PELAKU BESERTA BARANG
BUKTI DIBAWA MARKAS UNIT POLAIRUD MANGGARAI BARAT UNTUK
DILAKUKAN PROSES LEBIH LANJUT.

BERDASARKAN LAPORAN POLISI
NOMOR : LP/ A/ 298 / IX / 2022 / DITPOLAIRUD, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2022

TERSANGKA I
INISIAL “K” LAKI-LAKI, 49 TAHUN, ISLAM, PEK ; NELAYAN/PERIKANAN,
ALAMAT DUSUN GUSUNG, RT/RW : 015/007, DESA BUGIS, KEC. SAPE,
KAB. BIMA, PROV. NTB.

TERSANGKA II
INISIAL “A”, LAKI-LAKI, 19 TAHUN, ISLAM, PEK ; NELAYAN PERIKANAN,
ALAMAT PULAU KOMODO, RT/RW : 005/002, DESA KOMODO, KEC.
KOMODO, KAB. MANGGARAI BARAT, PROV. NTT.

PARA TERSANGKA DIDUGA MELANGGAR PASAL 55 UNDANG – UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS YANG SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DAN DITAMBAHKAN PADA PARAGRAPH 5 ANGKA 9 PASAL 55
UNDANG – UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA JO
PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP. DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING
LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING TINGGI 60 (ENAM PULUH) MILIAR
RUPIAH.

KORBAN : NEGARA

BARANG BUKTI BERUPA:
2 (DUA) UNIT PERAHU MOTOR TANPA NAMA;
E. BBM JENIS SOLAR SEBANYAK 60 JERIGEN @ 20 LITER ATAU + 1.200
LITER;
F. 2 (DUA) UNIT HANDPHONE.

2 . MODUS OPERANDI PERKARA :
MEMBELI BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR DENGAN HARGA ECERAN
TERTINGGI (HET) DI SAPE–KAB BIMA PROV. NTB DAN MENJUALNYA DI
PULAU KOMODO – KAB MABAR – PROV NTT GUNA MENDAPATKAN
KEUNTUNGAN PRIBADI.

– BELI SOLAR DI SPBU DESA BUGIS, KECAMATAN SAPE, KAB BIMA,
PROV. NTT DENGAN HARGA Rp. 6.800,- (ENAM RIBU DELAPAN RATUS
RUPIAH) PERLITER DI BELI OLEH TERSANGKA “K”;

– TERSANGKA “K” MENGANGKUT DAN MENJUAL KE TERSANGKA “A”
DENGAN HARGA Rp. 7.800 (TUJUH RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH)
PERLITER DI PERAIRAN KOMODO;

– TERSANGKA “A” RENCANANYA AKAN DIJUAL KE KAPAL PHINISI DAN
MASYARAKAT PULAU KOMODO, KAB MABAR DENGAN HARGA Rp.
8.800,- (DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH) SAMPAI DENGAN
9.000,- (SEMBILAN RIBU RUPIAH) PERLITERNYA.

– KEGIATAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BBM BERSUBSIDI JENIS
SOLAR INI SUDAH BERLANGSUNG DARI BULAN MARET 2022 DAN
SUDAH BERJALAN DUA KALI.

KORBAN NEGARA

PERKARA TINDAK PIDANA MIGAS DENGAN PARA TERSANGKA “K” DAN “A”
MASIH DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK DITPOLAIRUD POLDA
NTT.

———–SEKIAN & TERIMA KASIH———-

Mengetahui
DIREKTUR KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA POLDA NUSA TENGGARA TIMUR
NYOMAN BUDIARJA, S.I.K, M.Si.
KOMISARIS BESAR POLISI/NRP 75050911.

 

@RedakaiKRT

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *