Kabar Rakyat Terkini, Bolok_ YB, sopir truk berjenis kelamin priia berusia 29 tahun, warga Fafalu, RT.005/RW.003, Desa Daleholu, Kec. Rote Selatan, dan LDD, perempuan berusia 52 tahun, warga RT 002/ RW 001, Desa Oeleka, Kec. Lobalain, Kabupaten. Rote Ndao, berurusan dengan Penyidik Ditpolairud Polda NTT, karena teratngkap membawa 25 jeriken berisi minyak tanah subsidi.
Kronologis penggagalan upaya penyelundupan mitan ini bermula sejak hari Minggu, 14 Juni 2026.
Sekitar pukul 18.00 Wita Personil Siintelair mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan BBM jenis minyak tanah, dari Kota Kupang dengan mobil ekspedisi menuju ke Kabupaten Rote Ndao dengan menggunakan kapal Fery.
Pada pukul 18.30 Wita, personil Intelair melaksanakan surveilance disekitar lokasi parkir mobil ekspedisi, yang akan digunakan untuk menyelundupkan BBM jenis minyak tanah tersebut.
Memasuki pukul 01.08 Wita, mobil ekspedisi yang mengangkut minyak tanah tersebut, bergerak menuju salah satu kos yang berada di Jln. Oeleta Raya, Kec. Alak, Kota Kupang.
Pada hari Senin sekitar pukul 09.45 Wita, Personil Siintelair melaksanakan undercover penitipan barang, guna mengetahui kepastian keberangkatan truck ekspedisi tersebut.
Senin siang pada pukul 11.30 Wita, truk ekspedisi yang mengangkut minyak tanah tersebut keluar dari kos menuju Pelabuhan ASDP Bolok, kabupaten kupang.
Pada pukul 11.50 Wita, truk ekspedisi tersebut tiba di Pelabuhan Bolok.
Pukul 12.20 Wita, sejumlah personil Siintelair melakukan wawancara terhadap YB, sopir kendaraan tersebut, dan mendapat pengakuan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 25 jerigen berukuran 30 liter.
Akhirnya pada pukul 12.41 Wita, personil Siintelair membawa sopir dan kendaraan tersebut menuju ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama kedua pelaku, petugas mengamankan mobil Truck Colt Diesel 74 HDV (4X2) berwarna kuning merk Mitsubishi, 25 (dua puluh lima) Jerigen ukuran @ 30 Liter berisi Minyak Tanah.
Selembar tiket Kapal Feri Penyeberangan Kupang-Rote dan selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Untuk mendapatkan ratusan liter minyak tanah, para pelaku membelinya dari beberapa pengecer yg berada kota kupang seharga Rp. 7.000,- perliter, dan menjual kembali di Rote, dengan Harga Rp. 9.000,- perliter.
Kepada penyidik, mereka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak 6 kali.
Karena perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 ttg Cipta Kerja Jo Lampiran I Point 158 UU No 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman Pidana 6 tahun dan/ denda Kategori IV.
Menyalahgunakan Pengangkutan/ Niaga BBM Subsidi Pemerintah ( Minyak Tanah) untuk mendapatkan Keuntungan Pribadi.
Kini kasus ini sedang ditangani oleh Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT. (KN)
Post Views: 8