Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_JM, Lelaki berusia 43 tahun, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Alak dan Unit PPA Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, setelah melakukan penganiayaan berat dengan senajta tajam, terhadap AT, pacar wanitanya yang berusia 38 tahun, Senin (21/04/26) dini hari.
Ketika sebagian besar khalayak Kota Kupang hendak merayakan peringatan hari Kartini, Pahlawan Emansipasi Wanita Indonesia, AT, perempuan paruh baya yang sedang mencari nafkah di BAR dalam kawasan Kelurahan Ala, meregang nyawanya.
Saat itu, AT sedang bersama seseorang di kawasan BAR Bonita, di Kelurahan Alak, waktu itu sekitar jam 02:30 wita dini hari.
Warga RT 009/RW 003, kelurahan Alak ini sedang menemani tamu di tempatnya bekerja.
Melihat AT pacarnya duduk menemani tamunya, api cemburu pun terbakar hebat dalam dada pria paruh baya ini.
Rasa cemburu yang hebat memantik perselisihan antara AT dan JM.
Menyatunya api cemburu dan amarah, membuat perselisihan terus berlanjud hingga di luar tempat kerja AT.
AT yang diduga kesal dengan sikap pacarnya yang mengganggu waktu kerjanya, memanggil JM ke depan kamar kostnya.
Pertengkaran pun kembali pecah, dan diduga memicu AT melayangkan pukulan kepada JM.
Emosi JM pun meledak hebat.
JM bergegas mengambil pisau dari dalam kamar kos AT, lalu menusuk pacarnya berulang kali.

Aksinya berhenti saat melihat AT telah meregang nyawa.
Perbuatan JM dilaporkan kepada aparat kepolisian Polsek Alak, dengan nomor LP: B /438/ IV/ 2026 / SPKT /
Dari tangan tersangka JM, aparat menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban
Penyidik PPA Polres Kupang Kota pun menjerat Jm dengan ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
“Berdasarkan keterangan sementaranya, tersangka menghabisi sang pacar karea terbakar api Cemburu,” tulis kasi Humas Polresta Kupang Kota Iptu Frangky Nero dalam rilisnya.
Kini JM menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polresta Kupang Kota. @RedaksiKRT









