Kabar Rakyat Terkini, Waingapu_Polres Sumba Timur berhasil menggagalkan tindak pidana pengangkutan dan pemanfaatan mineral logam mulia berupa emas tanpa izin resmi, di wilayah Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, kabupaten Sumba timur, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan petugas Aviation Security (AVSEC) terhadap seorang penumpang berinisial H yang hendak berangkat menuju Lombok pada Selasa, 3 Februari 2026 silam.
“Petugas menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas, tanpa disertai dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kembali ditemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas di dalam tas penumpang tersebut,” ungkap Kompol Angga.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 2 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumba Timur melalui proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak AVSEC, pelapor, serta ahli penaksir emas. Setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Maret 2026, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana dan statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli penaksir emas, serta melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 keping logam yang diduga emas, 1 keping logam yang diduga bukan emas, serta 2 klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas.
Menurut Kompol Angga, modus yang digunakan adalah membawa dan mengangkut emas tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan ahli pertambangan dan pihak DPMPTSP pada 23 April 2026, sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.
Wakapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumba Timur juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi, karena selain melanggar hukum juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya mineral. @RedaksiKRT










