Hukum

Menambang Emas di Kawasan Taman Nasional Matalawa, 3 Warga Bakal Jadi Tersangka

11
×

Menambang Emas di Kawasan Taman Nasional Matalawa, 3 Warga Bakal Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Waingapu_Penyelidikan  kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa., kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur, oleh Polres Sumba Timur,  akan segera menetapkan 3 warga yang ditangkap sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam waktu dekat para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat, melakukan pengecekan dan menemukan tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Ketiga terduga pelaku berinisial KHM, AN, dan RUJRP diketahui melakukan penggalian tanah dan batu, kemudian mendulang secara manual, menggunakan metode tambang terbuka (open mining).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima wajan/kuali, tiga senter kepala, serta satu linggis.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari, meskipun para pelaku belum sempat memperoleh hasil emas.
Wakapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, hingga melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Para pelaku rencananya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait larangan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk undang-undang tentang kehutanan, perlindungan lingkungan, serta pertambangan mineral dan batubara.
Kompol Angga pun mengungkapkan, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penambangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
“Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujarnya. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *