HukumKabar Berita

11 WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Malulu, 13 Masuk DPO

9
×

11 WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Malulu, 13 Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini. Maluku_Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Jeffri Huwae,
menetapkan 25 orang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.13 orang masuk Daftar Pencarian Orang.

Jeffri Huwae dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6). Yang dihadiri Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.

Sebelum menetapkan tersangka telah dilakukan gelar perkara terhadap 12 saksi,pada tanggal 22 Juni Dorektorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrom Mabes Polri

“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Jeffri Huwae

Menurutnya, hasil analisis tersebut kemudian dikaji bersama para ahli hingga akhirnya penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari total 25 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan.

“Di dalam 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung diamankan pada tanggal 22 Juni dan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Juni. Sisanya, hingga saat ini belum dapat diperiksa, namun penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum memiliki keyakinan bahwa mereka termasuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Karena belum berhasil ditemukan, para tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” tegas Jeffri.

Yang mengejutkan, mayoritas tersangka yang telah diamankan merupakan warga negara asing asal China.

“Di antara 12 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” ungkapnya.

Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.(MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *