Jakarta, 16 Juni 2023 – Ketua Umum Gerakan Pemuda Alwasliyah (GPA), Aminullah Siagian, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Muhammad Yusrizki, yang menjabat sebagai direktur utama PT BUP (Basis Utama Prima). Kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun dan Yusrizki bersama tujuh tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aminullah Siagian, Ketua Umum GPA, menyatakan bahwa langkah Kejagung dalam menindak kasus korupsi ini sangatlah penting dan harus didukung oleh masyarakat. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor GPA hari ini, Aminullah Siagian menjelaskan, ” “Kami mendesak Kejagung untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BUP. Hal ini akan menjadi tanda yang kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di negara kita,”
Selain memberikan dukungan, Aminullah Siagian juga mendorong Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas. Ia berharap bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tidak ada alasan bagi pelaku korupsi yang telah merugikan negara untuk lolos dari hukuman. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Aminullah Siagian.
Di samping itu, Ketua Umum GPA juga mengajak masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam melawan korupsi. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dihadapi bersama-sama. “Korupsi merugikan kita semua. Kita perlu bersatu untuk melawan korupsi, memperkuat sistem hukum, dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dengan mengambil langkah-langkah konkret dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini. Dengan menetapkan tersangka-tersangka baru, Kejagung menunjukkan bahwa mereka serius dalam menegakkan keadilan dan menghukum para pelaku korupsi.