Uncategorized

Ditreskrimsus Polda NTT Sita 157 Ballpress Pakaian Bekas Impor, Diduga Milik VBL

7
×

Ditreskrimsus Polda NTT Sita 157 Ballpress Pakaian Bekas Impor, Diduga Milik VBL

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat rekini, Atambua_Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur membongkar kejaahtan penyelundupan pakaan bekas, yang di desa di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, perbatasan Indonesia dan Timor Leste, pada Jumad (10/04/26) pekan lalu.. Barang haram ini diduga milik VBL.
Dipimpin Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama timnya,  petugas berhasil mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner, yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan ini merupakan buah dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani pada  awal Maret 2026.
“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ungkapnya.
Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.
Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *