Kabar Rakyat Sumba Barat_Candaan maut Briptu Erwanto Rihi yang menyebabkan kematian warga sipil Fernandus Lango Bili, mendapat perhatian serius Polda NTT.
Anggota Polri yang berdinas di Polres Sumba Barat, dan diperbantukan sebagai pengawal pribadi Kajari Sumba Barat ini, dijerat pasal berlapis untuk memperanggungjawabkan kelalaiannya. Penyidik menggunakan pasal 338 sub 351 ayat 3 lebih, sub pasal 359 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan karena kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak Berniat Membunuh
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, yang ditemui Kabar Rakyat Terkini pada hari Minggu (080123) petang di kota Kupang memastikan Pelaku tak berniat menghilangkan nyawa temannya. Korban pun tidak pernah mengacungkan pisau untuk memanas-manasi Pelaku.
“Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Pelaku, Briptu E R bercanda menodongkan pistol HS 9 mm-nya ke perut Korban, saat melihat korban bercermin pada handphonenya. Pelaku sempat menegur Korban, lu ke perempuan sa, sambil mengacungkan pistol,” papar Kabid Humas dengan wajah prihatin.
Tanpa diduga Pelaku, pelatuk yang ditariknya memicu ledakan yang tak diduganya. Terkena peluru, korban pun terjatuh.
“Briptu E R juga akan dikenai sanksi kode etik Polri,” lanjut mantan Kapolres TTS ini tegas.
Belajar dari periatiwa ini, Kabid Humas kembali mengingatkan Anggota Polri untuk tidak sekali-kali bercanda menggunakan senjata api.
“Percaya tidak percaya, senjata itu ada setannya. Meskipun diyakini kosong tanpa peluru, dia bisa tiba-tiba meletus. Ini yang paling ditakutkan jika bercanda dengan senjata api,” ceritanya lirih.
@RedaksiKRT