Ayah Jadi Tersangka Pemboman Ikan, Anak Beberkan Pelaku yang Sebenarnya

Berita, Desa, Hukum905 Views

Kabar Rakyat Semau_Pasca penetapan FN (39 tahun), sebagai Tersangka oleh Penyidik Polairud Polda NTT Senin (16/01/23) untuk peristiwa pemboman ikan di tanjung Kulun pada Sabtu (14/01/23) pekan lalu,  keluarga membeberkan fakta yang sesungguhnya.  YN (9 tahun) anak kandung tersangka FN yang bersama-sama sang Ayah memukat ikan mengungkapkan nama dua orang pelaku pemboman, yang menjebak Ayahnya.

Melalui sambungan telepon, YN menyebut  nama Aldi dan Son, dua kali melempar bom ikan,  tak jauh dari ayahnya menebar pukat.

” Om Son…”

“Dua kali”

YN pun bercerita  ketika sang ayah sedang sibuk melepaskan ikan dari jaring pukat, Aldi merapatkan sampannya dan serta merta meletakkan sebotol “obat”, nama lain dari bom rakitan, di dalam sampan Ayahnya.

YN yang melihat  Om Aldi meletakkan obat, tak sempat bertanya maksudnya.

“Om Aldi titip di pukat,”  ujarnya.

Tak lama, dia dan sang Ayah melihat sebuah perahu ketinting bermesin engkol, melaju mendekati mereka, yang juga sedang mendayung kembali ke pantai.

Tak diduga ternyata yang sedang mendekat adalah Petugas Polairud. Petugas pun menghentikan sampan, menangkan sang Ayah dan menggeledah isi sampan.

“Sonde, tangkap  Bapa dulu baru periksa itu pukat dong. Om Aldi dong su lari,” urai YN yang bercerita di antara  Ibu dan kerabatnya.

Polisi menemukan satu botol bir berwarna hijau, yang memiliki sumbu dan berisi bubuk putih, yang diduga bom rakitan, di dalam sampan YN. Temuan ini  menjadi barang bukti, yang membuat YN ditetapkan sebagai Tetsangka.

Saat ayahnya ditangkap, Aldi dan Don telah berhasil mencapai pantai menggunakan sampan, dan langsung  melarikan diri.

Pasca penangkapan dan penetapan ayahnya sebagai Tersangka, hidup YN dan Ibu semakin sulit.

DM (32 tahun), istri tersangka FN, hanya bisa menangis tersedu-sedu, meratapi nasib buruk yang menimpa keluarganya. Sang suami yang pergi melaut agar bisa membeli beras, kini tersandung Pidana dan terancam hukuman berat, penjara 20 tahun, karena melanggar UU darurat No 12 tajun 1951.

Bagai jatuh tertimpa tangga, kehabisan beras dan kehilangan tulang punggung keluarga.

“Di rumah sini kita susah sekali Bu.” ujar ibu YN serak.

Demi menafkahi keluarga, FN yang  tak tau berenang, membeli sampan dengan uang pinjaman koperasi. Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, FN kini terseret kasus kepemilikan Bom.

Saat ditangkap, sang suami langsung digelandang Petugas ke markas Polairud.

“Sonde ketemu. Polisi tidak ke rumah.”  papar DM  terisak-isak.

DM yakin suaminya menjadi korban kelicikan Aldi dan Son. Karenanya, mereka berharap keadilan dapat berpihak pada mereka.

Sebelumnya, Polairud dalam rilisnya kepada Pers, menetapkan FN sebagai Tersangka pemilik sebotol Bom Ikan Rakitan, yang ditemukan Petugas patroli, kala mengejat pelaku pemboman ikan di tanjung Kulun.

Satu unit sampan, dua bilah dayung dan satu set pukat serta sebotol bom ikan rakitan, turut diamankan sebagai barang bukti.

 

@RedaksiKRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *