DesaHukumHumanioraKabar BeritaPolitikTerkini

Tolak Relokasi ke 2.100 Rumah Bagi Eks Pejuang Tim-TIm, Aliansi Nasional Indonesia Baru Audiens dengan Kajati NTT

47
×

Tolak Relokasi ke 2.100 Rumah Bagi Eks Pejuang Tim-TIm, Aliansi Nasional Indonesia Baru Audiens dengan Kajati NTT

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru yang terdiri dari organisasi masyarakat seperti AGRA, FMN, IKIF, KROM Asesor Hukum Nasional, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat, mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, lantaran resah dengan status tanah yang mereka tempati. Mereka pun menolak relokasi  ke perumahan  2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur, lantaran tanpa tambahan lahan atau tanah tempat bangunan berdiri.

Pertemuan dalam skema audiens in merupakan respons atas aspirasi masyarakat terkait ketidakpastian status tanah yang telah mereka tempati selama 27 tahun, dan reaksi atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Tim Tim.

Aliansi menyampaikan tujuh poin aspirasi  yakni:

  1. Transparansi Proses Hukum – Mendesak Kejati NTT untuk membuka proses penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah 2.100 unit kepada publik secara terbuka dan akuntabel.
  2. Penjelasan atas Temuan Penyimpangan – Meminta penjabaran mengenai ketidaksesuaian antara kondisi fisik rumah dengan perencanaan dan gambar kerja.
  3. Pemenuhan Hak-Hak Buruh – Menyoroti banyaknya pelanggaran hak normatif buruh termasuk ketidakterdaftaran di BPJS Ketenagakerjaan dan ketiadaan jaminan kerja.
  4. Klarifikasi Kunjungan Kejati ke Lokasi – Menginginkan kejelasan atas kunjungan Kejati ke lokasi proyek agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
  5. Penolakan Relokasi ke Lokasi Burung Unta – Menolak relokasi karena rumah tidak disertai lahan, serta meminta jaminan kelayakan dan hak atas tanah yang telah ditempati puluhan tahun.
  6. Pengakuan Hak Atas Tanah – Menuntut pengakuan legal atas tanah yang sudah dihuni turun-temurun.
  7. Penjelasan atas Kunjungan FKPTT – Meminta tanggapan terkait hasil kunjungan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim (FKPTT) ke lokasi pembangunan di Burung Unta.

menanggapi tuntutan Aliansi, Kajati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat, dan pihaknya memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara saja.

Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Kajati NTT.

Zeth Tadyng menegaskan kembali bahwa tim Kejati telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut benar-benar layak huni dan tidak membahayakan masyarakat.

Kejaksaan, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah-rumah tersebut, tetapi memiliki tanggung jawab mengawal agar anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak terjadi penyimpangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berdiskusi atau melaporkan permasalahan hukum.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan laporan atau meminta pendampingan hukum,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi NTT tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang selama puluhan tahun, hidup sebagai pengungsi eks Timor-Timur.

Melalui pertemuan ini, Kejati NTT menunjukkan kesediaannya untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Penyampaian aspirasi secara tertulis juga dianjurkan agar dapat ditindaklanjuti secara lebih sistematis dan bertanggung jawab.

Kejaksaan akan terus mengawasi proses pembangunan rumah 2.100 unit ini agar sesuai peruntukannya, bebas dari praktik korupsi, dan betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *