Kabar Rakyat Terkini, Soe_ Kesal karena lama tak pulang rumah, NN (65), pria lanjut usia asal desa Hoi, kecamatan Oenino, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). tega menebas AT (62), istrinya, menggunnakan sebilah parang.
Waktu itu, hari Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, NN melihat istrinya, AT, melintasi jalan di depan rumah merka bersama saudaranya, setelah tiga minggu tak pernah pulang ke rmah,.
Melihat istrinya, pelaku pun langsung memanggil dan meminta korban masuk ke dalam rumah.
Naas, AT menolak permintaan NN,
Penolakkan ini membuat emosi NN meledak. DIselimuti amarah yang membara tak terkendali, NN kembali masuk ke dalam rumah,dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban.
Tanpa ampun, NN langsung mengayunkan parangnya ke arah AT, dan mengenai bagian punggung kiri dan leher korban,
“Tebasan parang menyebabkan korban jatuh tersungkur,” jelas AKP Wayan Pasek, Kasatreskrim Polres TTS.
Melihat sang istri terkapar, NN langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Berkat respon cepat dan sigap oleh personel Polsek Amanuban Tengah, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Wayan datar.
Korban yang terkapar bersimbah darah akhirnya dilarikan ke RSUD Soe, untuk mendapatkan perawatan intensif.

AT, korban kekerasan suami sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Soe.Sementara pelakulangusng diamankan di Polres TTS, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka NN dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30.000.000,-. @RedaksiKRT









