Fakta Mengejudkan Sengketa lahan antara ahli waris keluarga almarhum Ronah Lotik dengan Alam Sutera

Gagasan, Hukum324 Views

Kabar Rakyat Tangerang_Terkuaknya tabir PT. Alam Sutera sebagai  pemilik, sekaligus pengelola PT. Alfa Goldland Realty, Tepatnya Perumahan Cluster Leora oleh Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting melalui Kuasa Hukum Ade Mistawijaya, SH. Dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners yang beralamat di Kota Tangerang, adalah kenyataan mencengangkan.

 

Alibi yang selama persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, bahwa PT. Alam Sutera tidak memiliki hubungan hukum terhadap PT. Alfa Goldland Realty merupakan upaya untuk menghindari kewajiban membayar kerugian atas bidang tanah milik ahli waris Alm. Ronah Lotik yang telah dibangun perumahan Cluster Leora sebanyak 64 unit sejak tahun 2012 hingga sekarang.

 

Pada mulanya PT. Alam Sutera mengaku tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara. Objek Perkara disebutkan sebagai Asset milik PT. Alfa Goldland Realty. Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk.

 

Pengadilan Negeri Tangerang melaksanakan Agenda Sidang lapangan atau yang biasa disebut pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata Nomor : 372/Pdt.G/2022/PN.Tng. Pada Jum’at tanggal 13 Januari 2023 bertempat di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.

 

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Saidin Bagariang, SH., dengan Anggota Agung Suhendra, SH., MH. dan Edy Toto Purba, SH., MH. Sidang pemeriksaan setempat tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majlis Hakim, bertujuan untuk mencocokkan bidang tanah yang menjadi objek perkara yang sedang diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang oleh Ahli Waris Alm. Ronah Lotik, melalui Kuasa Hukumnya Ade Mistawijaya, SH dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners.

 

Selama persidangan, PT. Alam Sutera melalui Kuasa Hukumnya Ibnu Ali Tindri, SH berdalih,  PT. Alam Sutera tidak memilki bidang tanah di lokasi Cluster Leora, karena yang memilki bidang tanah di lokasi tersebut adalah PT. Alfa Goldland Realty.

 

Namun, saat Majelis Hakim menanyakan pihak  yang membangun Perumahan di Cluster Leora, Ibnu Ali Tindri menjawab PT. Alam Sutera. Jawaban Ibnu Ali Tindri ini didukung dengan hadirnya beberapa karyawan bagian Administrasi dan bagian Security yang menggunakan Atribut PT. Alam Sutera.

 

Mendengar jawaban  tersebut, Ade Mistawijaya, SH  Kuasa Hukum Penggugat  yang terkenal cerdas dan tegas mengatakan Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari PT. Alam Sutera, bahwa yang membangun perumahan Cluster Leora adalah Pihak PT. Alam Sutera. Ini membuka tabir yang selama ini ditutup rapat-rapat.

Hal ini membuktikan  selama ini PT. Alam Sutera telah berhasil membangun opini dengan alibi  bahwa; PT. Alam Sutera  tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, dimana Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty. Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera.

 

@RedaksiKRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *