Kabar Rakyat Terkini, Ruteng_Seorang petani asal kabupaten Manggarai berinisial EAJ, 33 tahun, menjadi pesakitan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, ilayah Nusa Tenggara Timur, karena aksi pencurian lintas kabupaten di pulau Flores. Saat beraksi, EAJ menyasar kios penjual kain tenun hingga membobol gereja, untuk menggondol peralatan muusik.
Terbongkarnya aksi garong EAJ alias E, bermula dari laporan Siprianus Jandu (50), warga Lagar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang kehilangan ratusan pakaian dagangan dan kain songke khas Manggarai pada kios miliknya, di Jalan Wae Belang, Ruteng.
Pada hari Jumat (8/5/26) pagi, Siprianus terperanjat saat hendak membuka tokonya, karena seluruh barang dagangannya tak lenyap tersisa.
“Korban mendapati gembok kios dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, seluruh isi toko berupa pakaian dan kain songke telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” jelas Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si,
Sipri pun membuat laporan polisi (LP/B/109/V/2026/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT), sehingga Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif.
Penelusuran polisi pun mengarah kepada EAJ, yang sedang dalam tahanan Polres Nagekeo, karena kasus pencurian alat musik keyboard milik gereja di Kabupaten Nagekeo.
Seteslah diinterogasi, E mengaku telah membobol kios milik korban di Ruteng dan menjual barang hasil curian secara bertahap di wilayah Boawae Kabupaten Nagekeo, dan kabupaten Ende.
Setelah ditelusuri pengakuan tersangka, polisi berhasil menyita puluhan celana panjang dan pendek di Pasar Nagekeo, sejumlah kain songke di rumah warga, hingga barang bukti lain yang dititipkan di wilayah Boawae.
Bahkan, sisa kain songke yang sebelumnya sempat dijual kembali dikirim oleh pihak keluarga melalui bus angkutan umum ke Manggarai untuk diserahkan kepada penyidik.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 30 lembar kain atau sarung songke khas Manggarai, 200 lembar celana panjang, 17 lembar celana pendek, dan 5 lembar baju kaos.
“Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antar wilayah, tim berhasil menelusuri dan mengamankan sebagian besar barang bukti yang telah dijual pelaku,” ujar Kapolres Manggarai
AKBP Levi pun menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar komoditas adat dan budaya bernilai tinggi seperti kain songke khas Manggarai.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan toko maupun kios dengan memasang pengaman tambahan dan CCTV guna mencegah aksi kriminalitas.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak membeli barang dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 hingga Pasal 593 KUHP Baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tutupnya. @RedaksiKRT











