Kronologi Komplotan Curanmor Kota Beraksi

Berita, Hukum, Terkini112 Views

Kabar Rakyat Kupang_Tertangkapnya tiga pelaku pencurian sepeda motor dan sejumlah mesin kompresor dan cuci motor, mengungkapkan kronologi aksi jahat mereka.  Beraksi sejak April 2024 silam hingga 12 September 2024 lalu, komplotan ini berhasil menggasak 6 unit sepeda motor, dua mesin kompresor dan satu mesin cuci motor.

Beginilah kronologis aksi mereka.

Aksi pertama terjadi 10 April 2024 sore hari. Pelaku JMF melancarkan niatnya di Kelurahan Manutapen. Di sana ia mencuri 1 unit mesin kompresor di bengkel tambal ban, yang ditinggal pemiliknya.

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 23.00 wita, JMF beraksi di Jalan Jurusan Oekabiti, km. 03, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Ia mencuri 1 unit mesin cuci motor, yang tidak diawasi tuannya.

“JMF menjual hasil aksinya kepada JNA, di Haukoto Gang Tasek, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dengan harga satu juta untuk satu mesin kompresor dan dua juta untuk mesin cuci motor,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung.

Aksi kedua JMF dilakukan tanggal 25 April 2024. Kali ini JMF mengajak  FMF. Mereka mencuri 1 unit kompresor dekat sebuah mebel kayu yang sepi, di kawasan Jalan Timor Raya, kelurahan Oesao, kecamatan Kupang Timur. JMF dan FMF  lalu menjualnya kepada seseorang di Kelurahan Manutapen dengan harga sejuta rupiah.

Aksi ketiga dilakukan pada 12 Mei 2024. JMF dan FMF kembali melancarkan aksinya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa, di arah menuju ke TPU Damai. Kali ini mereka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna Hitam. Motor ini sedang terparkir tanpa dikunci setirnya pada sebuah tempat tambal ban.

Aksi keempat terjadi pada 10 Juni 2024. Lagi-lagi JMF dan FMF menggasak 1 unit sepeda motor, di Jalan Air Sagu, Kelurahan Batuplat. Sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, yang sedang terparkir di lahan kosong, digasak. Tak puas, mereka menggasak lagi 1 unit sepeda motor Supra Fit berwarna hitam, dari sebuah kos-kosan di Jln. Amabi, Kelurahan Oebufu.

Aksi kelima pasangan pencuri JMF dan FMF terjadi lagi pada malam hari, tanggal 29 Agustus 2024, di jln. Frans Daromes, Kelurahan Maulafa. Mereka  menggondol 1 unit sepeda motor Mio Sporty berwarna putih, yang sedang terparkir di depan rumah, dengan kunci kontak tergantung di motor.

“Sepeda motor hasil aksi para tersangka yakni Honda Revo Fit warna Hitam di Fatukoa, Supra Fit warna Hitam di Batuplat, Honda Supra Fit warna Hitam di Oebufu dan Mio Sporty berwarna putih di Maulafa, dijual dengan harga bervariasi yakni Rp. 2.000.000, Rp. 1.700.000, Rp. 1.500.000 dan Rp. 1.500.000, kepada 3 orang penadah di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang,” papar Kapolresta.

Aksi keenam, berlangsung pada 11 September 2024, JMF mengajak temannya RG, untuk beraksi. Mereka berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Mio M3 berwarna hitam, di depan kos-kosan pada Gang. Ndaumanu III.

Aksi ketujuh terjadi tanggal 12 September 2024. JMF dan RG kembali menggasak 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna hitam yang sedang terparkir dengan keadaan kunci sedang tergantung pada kontak motor, di kawasan jalur 40.

“Dua unit sepeda motor yang digasak pelaku pada tanggal 11 dan 12 september itu belum laku terjual,” terang Kombes Aldinan Manurung.

“Barang siapa yang mengalami kehilangan sepeda motor, mesin kompresor dan mesin cuci motor, dapat segera melihat barangnya di mako Polresta kupang Kota,” ajak orang nomor satu Polresta Kupang Kota ini.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik unit pidum di Mapolresta Kupang Kota. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, dan terancam  hukuman 7 tahun penjara.

@RedaksiKRT

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *