Diduga Korupsi Rp 2.5 M, LYL Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

Kabar Rakyat Lembata_Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 atau Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah, LYL, Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya , ditahan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Bermula dari tahun 2022 silam,  Dinas PUPR Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mendapatkan alokasi dana, bersumber dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022, untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan segmen lerahinga – banitobo – lamalela.

Proyek dengan pagu sebesar Rp.6.000.000.000._ (enam milyar rupiah), yang berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.691.906.362,-, dimenangkan LYL sebagai Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya.

LYL dengan AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender, sejak tanggal 11 Juli 2022.

Sayangnya, paket yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas publik ini dicurigai dikerjakan dengan tidak berkualitas.

Kejaksaan Negeri lembata akhirnya melakukan Penyidikan, dan  memeriksa 22 Orang Saksi yang berkaitan dengan Paket Jalan tersebut, antara lain Pihak Dinas PUPR bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja dan Masyarakat penjual material.

Mendukung sangkaannya, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata pun meminta pemeriksaan pekerjaan oleh para Ahli, yakni Ahli Konstruksi, Ahli PBJ, dan Akuntan Profesional dari Politeknik Negeri Kupang.

Berdasarkan hasil Pekerjaan di lapangan sebanyak 19 Segmen,  menurut hasil uji lab di Polteknik Negeri Kupang, Ahli menemukan beberapa segmen yang tidak memenuhi spesifikasi. Hasil audit Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang pun   menemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00._(Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)

Setelah melalui ekspose bersama Kejati NTT pada tanggal 21 Agustus 2024, atas fakta yang terungkap dari penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan  LYL sebagai kuasa direktur dan AP sebagai pejabat Pembuat Komitmen serta YM sebagai Konsultan Pengawas  menjadi Tersangka.

Pada hari Jum’at tanggal 6 September, tersangka AP dan YM telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.

Sementara tim Jaksa penyidik baru dapat  melakukan pemanggilan kepada tersangka LYL pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 untuk menghadap kepada Tim Jaksa Penyidik, setelah sebelumnya LYL mengaku sakit.

Didampingi kuasa hukumnya, LYL menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 _13.30 wita, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatannya.

Setelah dinyatakan sehat,  Kepala Kejaksaan Negeri Lembata mengeluarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT-356/N.3.22/Fd.1/09/2024 untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka LYL selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 s.d tanggal 06 Oktober 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata.

@RedaksiKRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *