Kabar Rakyat Kupang_Menepis kekhawatiran dan rasa pesimis keluarga terkait proses hukum penyidikan kematian Almarhum Fernandud Lango Bili ditangan Anggota Polres Sumba Barat, Briptu E R, , Irjen Pol Johny Asadoma menegaskan pihaknya bekerja profesional.
“Itu yang jelas sudah ditangani, kita tidak akan menuutup-tutupi , kita akan transparan, akuntable dan proses sesuai hukum. nah itu aja.” papar kapolda NTT, usai Perayaan Natal bersama Polda NTT, di Auditorium Undana (100123).
Kepada Kabar Rakyat Terkini bersama Jurnalis lainnya, Irjen Johny Asadoma memastikan seluruh proses hukum terhadap Anggotanya telah dan akan berlangsung sesuai slogan Kapolri, Presisi.
Mendukung pernyataannya, informasi hasil otopsi jenasah Almarhum langsung disebarkan kepada media, oleh Ahli Forensik Polda NTT.
Hasil otopsi yang dilaksanakan oleh tiga Anggora Biddokes RS Bhayangkara Dokpol Polda NTT, AKBP dr Edi Syahputra hasibuan SpF MHKes, Briptu Dian Nofitasari Umbunay SKM, dan Briptu Saint Valenthio Tefnai Amd,Kep, segera dipublikasikan Dalam laporannya, Kasubbiddokpol BiddokkesPolda NTT menjelaskan hasil pemeriksaan dalam ditemukan :
1. Alur luka; dimana luka masuk terus menembus dinding perut, terus masuk menembus bagian hati, terus mengenai tulang belakang bagian Lumbal ke-5
2. Ditemukan sebuah proyektil di bagian lumbal ke 5 di korpus ileum
3. Ukuran proyektil berukuran panjang 1,3 cm dengan diameter 0,3 cm ( proyektil kaliber 9 mm)
Kesimpulan :
Pada saat pemeriksaan luar ditemukan luka tembak masuk jarak dekat di perut kanan bagian bawah, yang kemudian menembusi rongga perut, yang terus masuk menembus hati lobus kanan, terus menembus tulang belakang bagian Lumbal V dan pada saat pemeriksaan dalam ditemukan Ditemukan sebuah proyektil di bagian lumbal ke 5 di korpus ileum , Ukuran proyektil 9 mm
Sebelumnya dilaporkan Briptu E R, yang diperbantukan menjadi pengawal pribadi (Walpri) Kajari Sumba Barat, menodongkan senjata jenis Pistol HS 9 mm, kepada Fernandus Lango Bili, kala bercanda waktu sedang merayakan syukuran ulangtahun. Tanpa diduga, pelatuk yang ditarik Briptu E R, melesatkan sebutir peluru berukuran 9 mm, yang sudah bersarang di kamar pistotnya. Tembakkan yang diakui E R sebagai tak disengaja ini menyebabkan korban kehilangan nyawa, sebelum mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan laporan temuan proyektil peluru hasil otopsi yang dilakukan di Kamar Mayat RSUD Waikabubak, diduga keras berasal dari senjata “milik” Briptu E R. Ukuran proyektil yang ditemukan bersarang dalam jasad korban, sesuai dengan kaliber pistol HS yang ditodongkan Anggota Polres Sumba barat tersebut.
Hingga kini Briptu E R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal pidana berlapis, mennjalani kurungan di sel tahanan Mapolres Sumba Barat. Tersangka Briptu E R pun telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Provost Polda NTT, dan bakal menjanai sidang Kode Etik Polri.
@RedaksiKRT