Hukum

Mabuk Miras, Tersangka BT Perkosa Putrinya, Ditahan Aparat Polres Buru Selatan

7
×

Mabuk Miras, Tersangka BT Perkosa Putrinya, Ditahan Aparat Polres Buru Selatan

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Nammrole _Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan pada Sabtu, (27/6/2026), akhir pekan lalu.

Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial BT sebagai tersangka. BT diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial DT.

Hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 wit di kediaman tersangka, di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Terungkap  tindak pidana tersebut terjadi setelah tersangka selesai mengkonsumsi minuman keras.

Sesampainya di rumah, tersangka memasuki kamar korban, lalu menyetubuhi korban untuk memuaskan hasrat seksual.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Buru Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, BT dikenakan ancaman pidana, pasal yang disangkakan tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain melanjutkan proses hukum, Polres Buru Selatan bersama Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Buru Selatan juga memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus sebagai pelajar melalui layanan konseling guna membantu pemulihan kondisi psikologisnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara identitas korban tetap dirahasiakan demi melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *