Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. memaparkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia.
Dari keseluruhan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 18 tersangka dan menyita 34 barang bukti.
Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi, terdiri dari kasus eksploitasi seksual anak yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dua perkara TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta satu kasus eksploitasi seksual anak yang telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara.
“Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal,” jelas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.@RedaksiKRT











