DesaHukumUsaha

Nasabah Bank NTT Lembata Tersangkut Kredit Janggal Rp 230 Juta

42
×

Nasabah Bank NTT Lembata Tersangkut Kredit Janggal Rp 230 Juta

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Nasib naas menimpa Lasarus Teka Udak, salah satu nasabah Bank NTT Cabang Lembata. Namanya tercatat sebagai peminjam lanjutan (kredit tindis) pada Bank milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur tersebut senilai Rp 230 juta. Padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan permohonan dan realisasi pinjaman dengan angka dimaksud lantaran sedang menyelesaikan kredit senilai Rp 150 juta.

Lasarus menjelaskan, dirinya pertama kali mengajukan kredit pada tahun 2017 dengan nilai Rp150 juta dan dana tersebut cair pada 9 Januari 2018. Berdasarkan perhitungan kredit, pinjaman itu seharusnya selesai pada 1 Januari 2027.

“Namun tiba-tiba, tanpa sepengatahuan saya, pada tahun 2019 muncul kredit tindis baru Rp230 juta. Itu tidak rasional. Saya sendiri tidak pernah ajukan kredit itu,” ujar Lasarus. Ia mengaku tidak memahami proses tersebut dan merasa sangat terbebani.

Menurutnya, untuk memperoleh pinjaman Rp150 juta saja dirinya sudah sangat kesulitan, sehingga tidak masuk akal apabila kembali mengajukan kredit lebih besar.

“Pinjam Rp150 juta saja saya setengah mati, lalu saya ceroboh untuk pinjam lagi Rp230 juta. Saya benar-benar gila kalau begitu,” paparnya.

Lasarus juga mempertanyakan adanya penarikan dana blokir serta dana sebesar Rp89 juta yang menurutnya tidak jelas.

“Penarikan dana blokir dan sisa kredit Rp81 juta, siapa yang tarik? Saya tidak sanggup lagi. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya.

Ia menyebut pernah berupaya menemui pihak Bank NTT untuk meminta penjelasan, namun belum berhasil bertemu dengan pimpinan bank.

“Dua kali datang tapi tidak bertemu. Saya sangat terganggu,” katanya lagi.

Lasarus turut menyinggung keberadaan seorang debt collector Bank NTT bernama Elis yang disebutnya terlibat dalam proses penagihan.

Sementara itu, tambah Lasarus, dari pengakuan petugas Bank NTT, seluruh dokumen kredit lengkap dan tersimpan rapi. Bahkan, petugas bank menyarankan nasabah menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas.

“Menurut petugas Bank NTT, semua dokumen kredit lengkap dan tersimpan rapi,” ujarnya.

Lasarus juga menambahkan, dari informasi yang diperolehnya dari staf Bank NTT, satu hari setelah pengajuan kredit tindis senilai Rp 230 juta, dana tersebut sudah cair senilai Rp81 juta. Dan diterima sendiri oleh nasabah atas nama Lasarus Teka Udak.

“Saya ini orang tua dan benar-benar tidak pernah ajukan kredit Rp 230 juta apalagi menerima uang Rp81 juta. Kami tuntut pihak bank harus membuka CCTV untuk mebgetahui kebenaran kasus ini,” tuntut Lasarus Teka Udak.

Mengurai kejanggalan transaksi, manajemen Bank NTT lantas menggelar mediasi bersama nasabah Lasarus Teka Udak terkait dugaan kejanggalan kredit tindis senilai Rp230 juta. Mediasi berlangsung di Kantor Bank NTT Cabang Lembata, Selasa, 2 Juni 2026.

Saat mediasi, pihak Bank NTT menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai berkas pengajuan kredit tindis milik nasabah bernilai Rp 230 juta.

Direktur Bank NTT cabang Lembata, Petrus Lewar, usai proses mediasi menjelaskan, pihak bank telah menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh debitur sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut.

“Nasabah mengakui ada kelemahan dalam proses komunikasi yang terjadi dan beliau juga menyampaikan permohonan maaf. Namun saat ini kami masih dalam proses penyelesaian. Langkah selanjutnya adalah memenuhi permintaan debitur untuk menghadirkan Elisabet, petugas marketing yang memproses kredit tindis tersebut,” kata Petrus Lewar.

Menurutnya, dokumen kredit yang dimiliki bank telah diperlihatkan kepada debitur. Namun, debitur meminta agar pihak bank menghadirkan Elisabet, petugas marketing yang disebut menangani proses kredit tindis senilai Rp230 juta tersebut. Pihak Bank NTT berjanji Elisabet dihadirkan pada Juni 2026.

Sementara itu, Lasarus Teka Udak menegaskan, dirinya tidak mengakui keaslian dokumen kredit tindis yang ditunjukkan pihak bank saat proses mediasi tersebut.

“Dokumen memang ada, tetapi kami tidak mengakui keasliannya. Untuk menentukan sah atau tidaknya dokumen itu perlu penelitian lebih lanjut. Kami meminta dokumen asli karena dari sisi foto maupun tanda tangan terlihat tidak asli,” ujarnya.

Lasarus mengaku tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis senilai Rp230 juta sebagaimana yang diperlihatkan dalam mediasi tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis Rp230 juta yang ditunjukkan pihak Bank NTT,” tegasnya.

Lasarus meminta pihak bank membandingkan secara langsung dokumen kredit pertama senilai Rp150 juta dengan dokumen kredit tindis Rp230 juta yang dipersoalkan saat ini.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan, terutama pada pas foto dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.

Ada kejanggalan. Pas foto yang ditunjukkan hanya hasil scan, bukan foto asli. Tanda tangannya mirip, tetapi tidak sama,” ujarnya.

Selain meminta kehadiran petugas marketing, Lasarus juga meminta Bank NTT menunjukkan dokumen asli kredit pertama dan kedua untuk dibandingkan secara langsung.

Ia turut meminta akses rekaman CCTV saat proses pencairan dana sebesar Rp81 juta. Namun, menurut penjelasan pihak bank, rekaman CCTV tidak lagi tersedia karena masa penyimpanannya hanya berlaku selama satu tahun.

“Kami juga meminta simulasi kredit tindis Rp230 juta serta slip penarikan dana Rp81 juta. Informasinya, dokumen-dokumen itu akan ditunjukkan saat pihak bank menghadirkan Ibu Elisabet selaku petugas marketing,” kata Lasarus, saat ditemui di kediamannya, Selasa 2 Juni 2026 usai mediasi.

Lasarus juga mengklarifikasi permintaan maafnya saat mediasi bukan terkait pengakuan kekeliruannya tetapi hanya soal etika komunikasi.

“Kami minta maaf sebagai bentuk etika saya sebagai orang tua karena telah mengganggu waktu banyak pihak, bukan karena mengakui bersalah,” terang Lasarus Teka Udak. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *