Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Pelarian Umar, warga Parumaan R 13/RW 004 kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara T.imur, tersangka pemboan ikan di teuk Maumere, telah berakhir.
Pada hari Senin (18/05/26) sekitar jam 20.30 wita, Umar diamankan tim marnit (markas unit) Ditpolairud wilayah Kalikur, kecamatan Buyasuri, Lembata.
Kisah Umar bermula pada tanggal 17 Januari 2026, sekitar jam 16.45 wita, saat tim KP P Sukur XXII 3007, mengamanakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom rakitan) di perairan Perumaan.

Saat itu Umar, berhasil melarikan diri, meski petugas sempat melakukan pengejaranhingga ke tempat domisilinya.
Kaburnya Umar, tak menghentikan proses hukum. Perkara penangapa nikan secara ilegal ini terus ditangani hingga dilakukan gelar perkara awal, kemudian ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan pengumpulan alat bukti dan melayangkan dua kali panggilan resmi sebagai saksi, Ummat mangkir dan membawa lari barang bukti sejumlah bom rakitan yg ditinggalkan di TKP.
“Hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Bali, menegaskan Barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak,” tegas Kombes Pol Irwan, Dirpolairud Polda NTT.
Akhirnya pada 17 April 2026, penyidik menetapkan Umar, yangs ebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.
Dua kali pemanggilan resmi sebagai TSK, Umar yang telahmenghhilang dari rumahnya, tak pernah hadir.
Penyidiik Subditgakkum Ditpolairud pun menerbiitkann DPO atas nama Umar, pada 12 Mei 2026 silam.
Pencarian dan pengejaran pun mulai dilakukan. Pamflet disebat=rkan dan informasi DPO disiarkan secara luas.
Setelah berusaha menghindari jeratan hukum dengan berpindah-pindah tempat persembunyiannya, keberadaan Umar pun terendus.

Umar ditemukan di wilayah Kalikur, kecamatan Buyasuri, Lembata, pada Senin 18 Mei 2026 malam.
Umar pun langusng digelandang ke Marnit Polairud Sikka, untuk di proses lebih lanjut oleh Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Perburuan Umar melibatkan personil Polairud Marnit Lembata, Polairud Marnit Sikka, dan personel Polsek Buyasuri Polres Lembata.
Penangkapan Umar menjadi kabar gembira bagi komitmen Polri memberantas praktek ilegal fishing di NTT, sekaligus hadiah bagi Dirpolariuf Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, yang sedang merayakan hari ulang tahunnya hari ini.

Tersangka Umar dijerat pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal 84 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun. (KN)











