Kabar Rakyat Terkini, Jakarta_Dinamika pasca penyelenggaraan Muktamar ke-21 organisasi kemasyarakatan Islam Mathla’ul Anwar kini berujung pada jalur hukum. Merasa ada kejanggalan dalam prosedur dan penetapan hasil akhir, Calon Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Andi menilai, gelaran muktamar yang sarat sejarah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan terindikasi kuat adanya intervensi.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” tegas Andi.
Melalui gugatan perdata berwujud Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, Andi meminta majelis hakim untuk meninjau kembali dan memeriksa keabsahan seluruh keputusan yang dilahirkan dari forum tertinggi organisasi tersebut.
Sebagai putra dari mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar kharismatik, Almaghfurlah KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli, ia optimis jalurnya dibenarkan secara hukum.
“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara PMH. Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan mengabulkan gugatan kami,” tandasnya.
Dalam menempuh jalur peradilan ini, Andi tidak sendirian. Ia tampak didampingi oleh sejumlah loyalis dan petinggi organisasi, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, H. Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.
Andi berharap langkah hukum ini dapat berjalan secara terbuka dan bermartabat, sejalan dengan napas perjuangan Mathla’ul Anwar yang telah lahir sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” harap Andi.
Sidang Perdana Ditunda hingga Juni
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co, Rocky P. Pasaeno menjelaskan, proses perkara saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Agenda sidang perdana yang sedianya digelar pada 13 Mei 2026 harus mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang pada 3 Juni 2026.
Rocky menegaskan bahwa pihak penggugat tidak datang dengan tangan kosong.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” tutup Rocky.
Sebagai kilas balik, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar telah dihelat di Kota Serang pada 11 hingga 13 April 2026 lalu. Pemilihan ketua umum diwarnai persaingan yang sangat sengit dan dinamika forum yang memanas. Dalam penghitungan akhir, Andi Djuwaeli mengantongi 71 suara, hanya terpaut tipis 6 suara, dari Jajuli Juweni yang meraup 77 suara.@RedaksiKRT











