Hukum

Buntut Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur, JPU Tuntut Saca dan Delti 8 Tahun Penjara

20
×

Buntut Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur, JPU Tuntut Saca dan Delti 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024, dituntut 8 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejarii Sumba Timur. JPU juga mewajibkan keduana membayar uang pengganti sebesar  Rp 1.294 Miiar dan denda Rp 400 juta.
Hal ini dibacakan JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan, S.H. dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/04/26) petang.
Dalam tuntutannya, terdakwa Saca , disebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “melakukan tindak pidana korupsi,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Jaksa pun meminta Majelis Hakim yang diketuai  Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., bersama Raden Haris Prasetyo, S.H. sebagai Hakim Anggota I dan  Agustina Lamabelawa, S.H. sebagai Hakim Anggota II, untuk menjatuhkan pidana atas diri Sacharias Lenggu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda sebesar Rp 400 juta.
Apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
JPU pun membebankan Terdakwa Saca  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.249.207.914,00- (Satu Miliyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Rupiah).
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara.
Apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
Terhadaap  trdakwa delti, JPU pun menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair,  Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Sedelti Nemi  aliasdelti, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi dengan masa tahanan dan denda sebesar Rp.400 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari.
Terdakwa Delti pun dituntut  membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.249.207.914,00 (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Sembilah Ratus Empat Belas Rupiah.
Sebelumnya telah ada pengembalian uang sebesar  Rp 30 juta,  yang merupakan bagian dari kerugian negara, untuk diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara bagi Terdakwa, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara.
Juga apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
“Melalui penasehat hukumnya yakni Adrianus Gabriel S.H., dkk
dan Hardyanto S.H M.Hum., dkk, akan kedua terdakwa   mengajukan pledoi/pembelaan, pada Selasa (21/04/26) esok,” tutur Raka, Kasipenkum Kejati NTT kepada media ini. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *