Kabar Rakyat Terkini_Merasa nama baik perusahaan tempatnya bekerja dirusak dalam postingan-postingan oleh akun-akun halaman Facebook, Louis Katarino Gonsalves Atie, mebuat Laporan Polisi di SPKT Polda NTT, pada Senin, 27 Maret 2023.
Karyawan BANK NTT ini melaporkan pemilik enam Akun Facebook dalam nomor laporan, LP/B/106/III/2023/SPKT/POLDA NTT, dengan tempatnya bekerja sebagai korbannya.
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, yang beralamatkan di Jl. W.J. Lalamentik No.102, Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kota Kupang, menilai pengunggah pada akun-akun Facebook telah merusak kredibilitas dan integritasnya, dan menuntut pemilik akun dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A.
Pelapor menyebutkan waktu Kejadian perbuatan melawan hukum oleh akun-akun tersebut, sejak 20 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023.
Sebagai korban, Bank NTT menilai postingan-postingan pada sejumlah akun sebagai penyebaran berita bohong lewat media sosial Facebook (ITE).
Laporan yang disertai dua orang saksi yakni Endri Wardono, Max Daniel Siokain, menguraikan Bahwa, benar pada pada tanggal 20 Februari 2023 S/d tanggal 27 Maret 2023, Telah terjadi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau Hoax lewat media sosial Facebook. kejadian berawal pada tanggal 20 Februari 2023.
Akun Facebook atas nama Silvester Timor Nobita, memposting pada group FB Flobamorata Tabongkar bahwa;
Pelayanan su suka bikin taputar nasabah lai,,teler dong melayani suka pasang muka babangka,,sekuriti bank dong ju bikin diri sama ke anggota brimob,,bunga bank besar lai,,uang di rekening tinggal 200 RB tiba tiba lenyap entah kemanan,,ditambah banyak masalah korupsi lai lengkap sudah ini bank mengidap komplikasi stadium akhir,,.
Postingan tersebut selanjutnya juga diikuti oleh 6 (enam) Akun FB lainnya yang memposting dengan kata-kata yang berupa hinaan dan Fitnah dan atau berita hoax terhadap Bank NTT pada Group Flobamorata Tabongkar.
Pada tanggal 18 Maret 2023, terdapat juga postingan oleh akun Fb. a.n. Perpetua Skolastika, pada Group Forum Kota Kupang, dengan isi postingan :
“Kawan pu rekening bank NTT son aktif, pegawai suruh kasi aktif dng simpan 200 ribu. Setelah aktif dan ATM ju aktif, pi cek uang sisa 150 ribu. hitung menit 50 ribu su out. Ngeri”
Atas kejadian tersebut, Pelapor sebagai Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI Bank NTT, datang melapor ke ruang SPKT Polda NTT guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan ini, para pengelola akun-akun FB kini masih dalam penyelidikan Aparat Polda NTT.
Selain sejumlah akun Facebook tersebut, dua media online pun turut terlapor, karena memberikan informasi tidak berimbang tentang Bank NTT.
@RedaksiKRT