DesaHukumKabar BeritaNasionalTerkini

Terdakwa Letda Made Juni dan Letda Thorik Singajulu divonis 9 Tahun Penjara, 15 Lainnya 6 Tahun.

77
×

Terdakwa Letda Made Juni dan Letda Thorik Singajulu divonis 9 Tahun Penjara, 15 Lainnya 6 Tahun.

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Majelis Hakim pengadilan militer III 15 Kupang, menjatuhkan hukuman pidana penjara 9 tahun dan hukuman tambahan pemecatan, bagi Letda Made Juni dan Letda Thorik Singajulu. Kedua perwira ini dihukum lebih tinggi 3 tahun daripada 15 terdakwa lainnya, yang disidangkan bersama sama pada Rabu (31/12/25) pagi tadi. Mereka terbukti secara bersama-sama melanggar dakwaan primer pasal 131 KUHPM  dan subsidair pasal 132 KUHPM.

Saat itu, setelah meninggal dunia, Letda Made Juni menghantar jasad almarhum. Prada Lucky Cepryl Saputra Namo ke rumah orangtuanya, di Asrama Tentara Kuanino, Kota Kupang, bersama-sama dengan orangtua korban.

Saat itu, Made Juni terlihat sangat aktif membantu keluarga, terutama ibu Prada Lucky. Made Juni, yang mengenal ayah Prada Lucky, berinisiatif menyampaikan keinginan almarhum yang mau membangun rumah untuk sang ibu, kepada Kasad TNI Jend. Maruli Simanjuntak.

Keluarga korban tak ada yang menyangka, jikalau Letda Made terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky, hingga akhirnya meninggal dunia.

Terkuak peran Made yang memerintahkan untuk mengoleskan lombok pada kemaluan serta anus korban dan saksi Prada Richard.

Sementara Letda Thorik menjadi perwira yang turut aktif dalam kekerasan fisik terhadap Prada Lucky dan Prada Richard.

Bersama 15 terdakwa lainnya, kedua perwira ini diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban., yang mencapai setengah miliar rupiah lebih.

Jika tak bisa membayar, maka pengadilan akan menyita harta benda para terdakwa untuk dijual guna membayar, dan akan digantikan dengan kurungan badan selama sebulan untuk menggenapi kewajiban restitusi.

Terhadap putusan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga diambil Oditur Militer, yang menyatakan pikir-pikir.

Sementara ibu kandung korban, mengaku sangat gembira dan puas atss putussn Majelis Hakim.

“Kami keluarga sangat bertrrima kasih kepada  ajelsi Hakim, Oditur Militer dsn pimpinan TNI, hang telah menjawab keinginan keluarga, Semua pelaku dihukjm dan juga dipecat,” ujar Sepriana, ibunda Prada Lucky dengan mata berkaca-kaca.

@RedaksiKRT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *