Kabara Rakyat Terkini, Labuan Bajo_Penangkapan tiga pemburu rusa di kawasan Taman Nasional Komodo, oleh team gabungan Ditpolairud NTT dan petugas TNK, menemukan barang bukti senjata api rakitan model AK 47 dengan peluru senjata organik. Sejumlah peluru berkaliber besar ini ditemukan di dinding bangkai perahu, yang telah berhasil ditenggelamkaan petugas.
Aksi penyergapan yang dilakukan team patroli gabungan pada Minggu (14/12/25) malam, disambut dengan tembakkan oleh para pelaku. Penembakkan ini memicu kontak senjata dengan aparat.
Video rekaman suasana tegang saat terjadi kontak senjata, berlangsung hampir sepuluh menit, hingga para tersangka menyelamatkan diri dengan bergellantungan di kapal patroli Polairud Polres Manggarai Barat.
Kala olah TKP pada Senin (15/12/25), aparat menemukan satu pucuk senpi laras panjang seperti AK 47, 10 butir peluru yang tersebar di bodi dan dalam perahu dan sejumlah selongsong peluru yang baru digunakan,
Peluru yang digunakan oleh para tersangka asal desa Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ini merupakan peluru untuk senjata organik.

Ada delapan selongsong peluru yang ditemukan aparat, saat mengeledah perahu, yang tenggelam di perairan sekitar Loh Laju Pemali.
Sejumlah peluru aktif ditemukan diselipkan di bodi perahu, termasuk dua bilah pisau.

Para pelaku yang tertangkap dalam penyergapan ini yakni:
– N a m a : Yasin 93 (tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat tinggal : Lambu, RT/RW 007/004, Desa Lambu, Kec. Lambu, Kab. Bima – NTB
– N a m a : Abdulah (37 tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat tinggal : Dusun Sori Dungga, RT/RW 021/011, Desa Simpasai, Kec. Lambu, Kab. Bima, NTB
– N a m a : Adrun (18 tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat tinggal : Dusun Sori Dungga, RT/RW 001/001, Desa Simpasai, Kec. Lambu, Kab. Bima, NTB
MenanggapitTemuan senpi dan peluru senjata organik, Dirpolairud NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengarahkan penyekidikan kepada penyidik BTNK Labuan Bajo.
“Mungkin bisa ke rekan BTNK ya , karena mereka yang proses sellanjutnya,” ujarnya kepada sejumlah media melalui pesan WAG.
Menindaklanjuti hasil penindakan terhadap para pelaku penangkapan rusa, satwa yg dilindungi di kawasan TN Komodo, diserahkan kepada Penyidik BTNK labuan bajo
Penahanan para pelaku pun oleh Penyidik BTNK Labuan Bajo di Labuan Bajo, untuk mememudahkan koordinasi. Pasalnya para pelaku merupakan warga dari Provinsi. NTB dan wilayahnya berbatasan langsung dengan Labuan Bajo, Kab. Mabar.
Penggunaan peluru senjata api organik, menjadi petunjuk perburuan rusa di kawasan TN Komodo, bukan sekadar perburuan biasa lagi, dan menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik BTNK.
@RedaksiKRT











