HukumKabar Berita

Terbukti KDRT, JPU Tuntut Mokris Lay 6 Bulan Penjara

9
×

Terbukti KDRT, JPU Tuntut Mokris Lay 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan. Negeri Kota Kupang, menuntut terdakwa penelantaran dalam rumah tangga, Mokrianus Imanuel Lay, 6 bulan penjara. Tuntutan ini membacakan surat tuntutan di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum, pada Selasa (14/0426) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, Terdakwa Mokris telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, kepada Terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia.@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *