HukumInternasionalKabar BeritaNasionalTerkini

Selangkah Lagi, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, Duduk di Kursi Terdakwa

106
×

Selangkah Lagi, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Wakajati NTT menggelar jumpa pers usai tahap dua AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada, kepada Jaksa Penuntut Kejari Kota Kupang, Selasa 10 Juni 2025

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Jalan berliku kasus cabul eks Kapolres Ngada, kini selangkah lagi menuju meja hijau. Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Proses ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar jam 11: 00 wita, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.

 

“Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa,  kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” papar Wakajati NTT Ikhwan Nul Halim saat konpers di Aula Kejari Kota Kupang.

 

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.

 

Para korbannya adalah tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).

 

“Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),”  lanjudnya.

 

Atas perbuatannya, Fajar

disangkakan dengan pasal berlapis.

 

Pertama,  untuk Anak korban atas nama IBS yang berusia 5 tahun saat dirudapaksa, pelaku dijerat 

Pasal 82 Ayat (1)

Jo. Pasal 76 e UU No. 23

tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak

sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir

dengan UU No. 17 tahun

2016 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah

Pengganti UU No. 1 tahun

2016 tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 23 tahun 2002

tentang Perlindungan Anak

menjadi Undang-Undang,

dengan ancaman pidana

penjara paling singkat 5

(lima) tahun dan paling lama

15 (lima belas) tahun dan

denda paling banyak

Rp5.000.000.000,00 (lima

miliar rupia)).

Kedua, Fajar dijerat Pasal 12

UU No. 12 tahun 2022

tentang Kekerasan Seksual.

 (dengan ancaman pidana

penjara paling lama 15 (lima

belas) tahun dan/atau pidana

denda paling banyak Rp

1.0O0.O00.00O,0O (satu

miliar rupiah)).

 

Ketiga, Pasal 45 Ayat (1) Jo.

Pasal 27 Ayat (1) Undang-

Undang Republik Indonesia

Nomor 11 Tahun 2008

tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik

sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 1

tahun 2024  tentang

Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi

Elektronik,

dengan ancaman pidana

penjara paling lama 6 (enam)

tahun dan/atau denda paling

banyak Rpl.000.000.000,00

(satu miliar rupiah)).

 

Terhadap  Anak korban atas

nama MAN dan atas bana

WAF , Fajar dijerat 

Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23

tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak

sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir

dengan UU No. 17 tahun

2016 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah

Pengganti UU No. 1 tahun

2016 tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 23 tahun 2002

tentang Perlindungan Anak

menjadi Undang-Undang,

dengan ancaman pidana

penjara paling singkat 5

(lima) tahun dan paling lama

15 (lima belas) tahun dan

denda paling banyak

Rp5.000.000.000,00 (lima

miliar rupiah)).

Kedua,  Pasal 6 huruf c Jo.

pasal 15 Ayat (1) huruf f dan

g UU No. 12 tahun 2022

tentang Kekerasan Seksual,

dengan ancaman pidana

penjara paling lama 12 (dua

belas) tahun dan/ atau

pidana denda paling banyak

Rp300.0OO.0OO,00 (tiga

ratus juta rupiah)).

 

Status Penahanan

AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.

 

Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai tanggal 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga tanggal 10 Juni 2025.

Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.        

 

Sementara itu,  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.

 

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tandas Wakajati dengan suara keras.

 

Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *