Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Jalan berliku kasus cabul eks Kapolres Ngada, kini selangkah lagi menuju meja hijau. Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Proses ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar jam 11: 00 wita, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.
“Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa, kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” papar Wakajati NTT Ikhwan Nul Halim saat konpers di Aula Kejari Kota Kupang.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.
Para korbannya adalah tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
“Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” lanjudnya.
Atas perbuatannya, Fajar
disangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama, untuk Anak korban atas nama IBS yang berusia 5 tahun saat dirudapaksa, pelaku dijerat
Pasal 82 Ayat (1)
Jo. Pasal 76 e UU No. 23
tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan UU No. 17 tahun
2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 1 tahun
2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang,
dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupia)).
Kedua, Fajar dijerat Pasal 12
UU No. 12 tahun 2022
tentang Kekerasan Seksual.
(dengan ancaman pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp
1.0O0.O00.00O,0O (satu
miliar rupiah)).
Ketiga, Pasal 45 Ayat (1) Jo.
Pasal 27 Ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik,
dengan ancaman pidana
penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)).
Terhadap Anak korban atas
nama MAN dan atas bana
WAF , Fajar dijerat
Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23
tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan UU No. 17 tahun
2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 1 tahun
2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang,
dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)).
Kedua, Pasal 6 huruf c Jo.
pasal 15 Ayat (1) huruf f dan
g UU No. 12 tahun 2022
tentang Kekerasan Seksual,
dengan ancaman pidana
penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak
Rp300.0OO.0OO,00 (tiga
ratus juta rupiah)).
Status Penahanan
AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.
Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai tanggal 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga tanggal 10 Juni 2025.
Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tandas Wakajati dengan suara keras.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita.
@RedaksiKRT