Kabar Rakyat Terkini, Ambon _Seorang anggota Polwan Polda Maluku berinisial IT, yang merupakan personel di salah satu satuan kerja di lingkungan Polda Maluku, diamankan anggota Paminal dan suaminya, saat sedang berada di rumah BM, seorang pria yang diduga selingkuhannya, Sabtu (09/05/26) dini hari.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan IT.
Perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.
“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/2026) di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kejadian bermula saat RL, suami IT meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku, setelah menduga istrinya berada di salah satu rumah seorang pria berinisial BM.
Anggota Provos dan Paminal Satbrimob bersama personel Polsek Nusaniwe lalu menuju rumah BM.
Di lokasi, menemukan IT bersama BM berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut.
Keduanya lalu diarahkan ke Polsek Nusa Niwe, untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya digelandang ke Mako Polda Maluku, guna proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Rositah menegaskan, proses penanganan pada Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman.
Sementara untuk Laporan Polisinya, masih menunggu disposisi pimpinan untuk ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Kabid Humas Polda Maluku.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri.
“Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya lagi.
Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengaduan internal ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.(MIN)











