Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, tersangka pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (10/06/25) pagi digelandang penyidik Polda Nusa Tenggara Timur, ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Berkas perkara AKBP Fajar, telah dinyatakan lengkap, karenanya pelaku dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Kejari Kota Kupang.
Menumpang mobil Hiace Premio berwarna putih, AKBP Fajar diturunkan di depan gedung admin Pidum Kejari Kota Kupang, sekitar pukul 11:00 wita.
Mengenakan kemeja putih lengan pendek, Fajar yang mencabuli bocah usia 5 tahun di hotel Kristal ini, menutupi wajahnya dengan masker. Tanpa bersuara, Fajar melangkah tergesa-gesa menerobos kerumunan jurnalis, yang telah menanti kedatangannya sejak pagi.

Perwira menengah Polri ini dituntut dengan sejumlah Undang Undang pidana,seperti Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Pornografi melalui ITE.
“Iya, pagi ini kita lakukan tahap dua terhadap tersangka AKBP Fajar,” ujar Ikhwan Nul Halim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur.
Wakajati berjanji berkas penuntutan AKBP Fajar akan segera naik ke meja hijau.
“Kami upayakan segera berkas penuntutan tersangka Fajar selesai dalam waktu singkat, supaya bisa bersamaan dengan tersangka lainnya,” pungkasnya tegas.
@RedaksiKRT