Ancam Pemilik Kios dengan Parang, Pemuda di Sikumana ditangkap Team Jatanras Polda NTT

Berita, Desa, Hukum362 Views

Kabar Rakyat Sikumana_Tim Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan seorang pemuda warga Sikumana yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pemilik kios sembako di Kota Kupang, di Jln H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, dengan menggunakan sejata tajam berupa parang.

Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV, sehingga video tersebut menjadi viral di media sosial facebook.
Pelaku akhirnya diketahui berinisial YM (24), yang merupakan warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa Pelaku ditangkap karena berbelanja di kios sembako sambil membawa parang dan mengancam pemilik kios.

Atas kejadian itu, pemilik kios R melaporkan ke SPKT Polda NTT terkait kasus pengancaman dengan benda tajam, dalam Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 100/III/2023/SPKT/POLDA NTT.

“Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Iptu Dominggus L. Duran, S.H. mendatangi TKP dan menjumpai Korban dan mencari tahu keberadaan pelaku”, jelas Kabidhumas Polda NTT. Selain itu, warga sekitar juga telah berkumpul dan telah melakukan pencarian terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku yang berada dirumahnya. “Pelaku pengancaman berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda NTT, ketika pelaku sedang bersembunyi di parit sebelum ditangkap/diamankan oleh petugas”, terangnya.

Saat diamankan, petugas tak mendapatkan parang ditangan pelaku.  Pelaku mengaku parangnya terjatuh saat di kejar massa.

Pengungkapan ini sebagai bentuk respon cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolda NTT guna penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

 

@RedaksiKRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *