Gagasan

Opini; Kasus BGN dan Tuntutan Akuntabilitas dalam Pemerintahan

15
×

Opini; Kasus BGN dan Tuntutan Akuntabilitas dalam Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

Oleh; Husein Alamsyah*

Kabar Rakyat Terkini, Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar persoalan hukum pidana yang menimpa individu tertentu. Peristiwa ini telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan karena terjadi pada lembaga yang mengelola salah satu program prioritas nasional dengan anggaran yang sangat besar. Dalam konteks negara demokrasi, publik berhak mengetahui apakah kasus tersebut hanya merupakan penyimpangan oknum atau justru mengindikasikan adanya kelemahan sistem pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan program negara.

Dari sudut pandang ketatanegaraan, DPR memiliki instrumen konstitusional berupa Hak Angket untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah. Hak Angket bukanlah alat untuk menggantikan tugas aparat penegak hukum, melainkan sarana pengawasan politik terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa penyimpangan dalam BGN tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan desain pengawasan, mekanisme pengadaan, pengelolaan anggaran, atau koordinasi antar lembaga negara, maka secara teoritis kasus ini dapat menjadi pintu masuk yang sah untuk mengusulkan Hak Angket DPR.

Namun demikian dalam sistem hukum Indonesia tanggung jawab pidana bersifat personal dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Akan tetapi, pada saat yang sama, prinsip akuntabilitas publik mengharuskan setiap program strategis negara yang menggunakan dana rakyat dalam jumlah besar berada di bawah pengawasan yang kuat. Ketika dugaan korupsi menyentuh pimpinan lembaga pelaksana, pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan menjadi wajar dan relevan untuk diajukan.

Karena itu, substansi utama yang seharusnya menjadi perhatian bukanlah semata-mata siapa yang menjadi tersangka, melainkan apakah terdapat kegagalan tata kelola yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Jika penyelidikan DPR nantinya menemukan bahwa persoalan hanya berada pada tingkat individu, maka proses pidana yang berjalan sudah cukup menjadi mekanisme pertanggungjawaban. Namun apabila ditemukan indikasi kelemahan sistemik yang berpotensi merugikan program strategis negara di masa depan, maka Hak Angket dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi kelembagaan yang penting bagi perbaikan pemerintahan.

Pada akhirnya, kasus BGN dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan keberanian menindak pelaku korupsi, tetapi juga keberanian mengevaluasi sistem yang memungkinkan korupsi itu terjadi. Dalam kerangka itulah usulan Hak Angket seharusnya dipahami: bukan sebagai alat konfrontasi politik, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.

 

*H Husein alamsyah, Pembayar Pajak,Politisi Partai Ummat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *