Kabar Rakyat Terkini, Sulamu_ Tim Resmob Polres Kupang menangkap FAM, 42 tahun, karena mencuri 5 ekor anjing di wilayah RT 11 RW 05 Desa Oeteta Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kupang Timur ini tertangkap membawa 5 ekor anjing yang sudah dibunuhnya.
Tertangkapnya pelaku berawal dari dua personil Resmob Polres Kupang yang sedang melaksanakan patroli usai mendapat laporan warga, berhasil mengamankan HB (54) sedang mengangkut lima ekor anjing.
Anjing yang diduga hasil curian ini diangkut dengan sepeda motor, dalam perjalanan menuju Kupang.
Saat dikejar, HB berhasil kabur kedalam hutan sedangkan FAM berhasil diringkus.
“Ya kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku bersama lima ekor anjing yang diduga hasil curian di Mapolres Kupang,” ungkap Kasat Reskrim POlres Kupang AKP Helmi Wildan, S.H ., M.H
Sementara HB, masih dalam pengejaran petugas, dan saat ini Satreskrim Polres Kupang masih terus melakukan pengembangan kasus. @RedakasiKRT











