Kabar Rakyat Terkini, Labuan Bajo_Kapolda Nusa tenggara Timur, Irjenn Pol Rudi darmoko melalui Kapolres Manggarai Timur , mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan dua oknum anggotanya, Aipda DGL dan Bripda HFI, dari jabatan fungsionalnya. Tindakkan ini dilakukan setelah keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,
Penonaktifan bertujuan mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam.
Penegakan hukum ini berawal dari peangkapan seorang warga berinisial A, pada Kamis (16/04/2026) silam, saat seddang membawa 2.955 liter BBM jenis Solar subsidi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo.
Solar subsidi nyaris 3 ton ini diangkut menggunakan satu unit dump truck.
Saat diperiksa petugas, A tak mampu menunjukkan dokumen resmi. Saat itu juga, petugas mengamankan A sebagai terduga pelaku utama beserta seluruh barang bukti.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membuktikan komitmennya untuk menjalankan fungsi kepolisian yang jujur, transparan, dan penuh empati.
Karenanya sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Polda NTT bertindak tegas.
Melalui Bidang Propam Polda NTT., Kapolda menerjunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur pada Rabu (22/04), setelah munculnya indikasi keterlibatan Aipda DGL dan Bripda HFI,dalam kasus ini.
“Kami hadir dengan semangat pengabdian yang tulus. Penonaktifan dan pemeriksaan internal ini adalah janji kami kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran di dalam rumah kami sendiri. Kami memilih untuk terbuka karena kami menyayangi institusi ini dan menghormati kepercayaan masyarakat. Proses ini kami lakukan dengan tegas namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra,S.I.K.,M.H., Kabid Humas Polda NTT,
Kombes Henry pun memastikan semua proses berjalan secara profesional dan transparan sesuai perintah pimpinan untuk melakukan “bersih-bersih” demi pelayanan yang lebih baik.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai integritas Polri dan merugikan rakyat dan kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang jika dalam proses penyelidikan yang saat ini dilakukan Propam Polda NTT ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu semuanya akan diproses sesuai aturan yg berlaku,” tandas Novika. @RedaksKRT











