DesaHukumKabar BeritaTerkini

Berkas Lengkap, 7 TSK Kematian Sebastian Bokol Diserahkan Ke JPU Kejari Kota Kupang

13
×

Berkas Lengkap, 7 TSK Kematian Sebastian Bokol Diserahkan Ke JPU Kejari Kota Kupang

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Jalan panjang keadilan bagi Almarhum Sebastan Bokol, makin terbuka, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT, akhirnya melimpahkan berkas perkara 7 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari KOta Kupang, Selasa (31/3/2026) siang.
Pelimpahan ini berdasarkan surat dari Kejati NTT nomor B-1677/N.3.4 Eoh.1/03 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan berkas 7 orang dinyatakan lengkap.
Meski keluarga sempat melakukan penghadangan di areal Tahti Polda NTT,  pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan terangka tetap dilaksanakan.
Para tersangka yang selama ini ditahan pada  sel di lantai III gedung Tahti Polda NTT, ini yakni  JK alias Jeky, AKAP alias Dedox, Medo, Mau, Odu, APFM alias Angelus, dan HVGYS alias Valen, digelandang ke kejari Kota Kupang menggunakan mobil putih.
Puluhan anggota keluarga tersangka pun ikut mendatangi kantor Kejari dan melakukan audiens dengan Kajari, Sherly manutede bersama sejumlah Jaksa.
Para orangtua tersangka mendesak JPu untuk segera menaikan berkas ke pengadilan, agar anak-anaknya smendapatkan kepastian hukum.
Sejak awal, mereka percaya anak -anaknya korban rekayasa penyidik, karena bukan pelaku sebenarnya yang menyebabkan Alm Sebastian tewas.
“Kejaksaan Negeri Kota  Kupang, tolong selidiki kasus ini seadil-adilnya, tidak boleh berlama-lama dinaikan ke persidangan agar kami tau bahwa anak kami bersalah atau tidak, karena anak saya sementara kuliah. Saya dirugikan. Sebenarnya bulan oktober ini anak saya diwisuda tetapi karena kasus ini dia dirugikan satu setengah tahun,” ujar ayah tersangka HVGYS  kepada sejumlah media.
Untuk mengungkap misteri kasus ini, penyidik polda NTT telah memeriksa 24 saksi, dan menyita sejumlah alat bukti dan telah melaksanakan rekonstruksi  sejak Kamis (4/12/2025), silam.
Kajari Kota Kupang, Sherly Manutede S.H., kepada aliansi dan keluarga korban menjanjikan proses penyusunan tuntutan akan berlangsung cepat.
“Kami sudah sepakat untuk tidak memungkinkan ada perpanjangan (penahanan, red.), Dalam 20 hari kedepan penahanan ini kami rampungkan dakwaan untuk segera dilimpahkan,” tegas Sherly di hadapan ibu korban dan belasan Jurnalis.
Kejari Kota Kupang pun menyiapkan 8 JPU untuk menangani kasus ini. 4 JPu Kejari Kota Kpang, dan 4 lainnya dari Kejati NTT.
Almarhum Sebastian Bokol diduga dianiaya dan kemudian jasadny dibakar pada 02 Agustus 2022 silam.
Tiga tahun kemudian Polisi baru bisa menangkap para pelaku. S rekonstruksi lalu, para terangka memperagakan 26 adegan.
Terungkap jika para pelaku mengeroyok korban hingga tewas.
Panik, para tersangka sepakat membakar jasad korban  di kali kering dekat TPU kasih Liliba, di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Polisi menghadirkan lima orang saksi, yakni  CS, IS, MS, EN, dan JS.
@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *