Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Skandal pemerasan yang dilakukan Kombes Pol ATB, Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, menyeret 6 anggota ditrsnarkoba. Mereka kini mendapat saksi patsus atau penempatan khusus, ditengah proses pemeriksaan intensif Propam. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polad NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Senin (16/03/26) siang.
Perwira yang pernah bertugas pada saat darurat militer di Aceh ini menegaskan kembali komitmen Kapolda NTT, untuk menjaga integritas Polri.

“Terkait masalah anggota narkoba dan dirresnarkoba Polda NTT, ini adalah komitmen polri dalam hal ii Kapolda secara tegas telah menonaktifkan direktur nakoba Polda NTT serta melaksanakan emeriksaan yang inensif terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Keenam anggota Ditresnarkoba yang ke Surabaya diduga untuk menemui Tersangka korban pemerasan antaranya AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI,, Briptu LBM dan Bripda JG selaku Ajudan KBP ATB.
Bermula sebagai Prestasi, Berakhir dengan Tragis
Skandal pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku kejahatan di jajaran Polda NTT ini, mulanya sebuah prestasi, karena sukses membongkar jaringan pengedar poppers dengan jumlah barang bukti fanastis, 14 ribu botol.
Obat keras yang telah dilarang penggunaannya sejak 2021 silam ini dirampas dari tersangka JH, warga bekasi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan tersangka SW, dari kota Surabaya Jawa Timur.
Melalui akun Tiktoknya, JH mempromosikan poppers, sebagai afiliator produk, dari tersangka SW, yang mendapatkannya dari jaringan poppers China.
Obat perangsang seks yang mengandung Isobutyl Nitrise ini diimpor SW langsung dari China, memanfaatkan aplikasi E commerse.
Sebagai afiliatorr, JH mendapat komisi Rp 10 ribu setiap pembelian sebotol poppers.
Sebotol poppers dipatok SW seharga Rp 200 ribu, dari harga beli dari produsen di China Rp 120 ribu per botol.
Tangkapan pemain besar poppers dengan sasaran pemakai di kawasan Timuur Indonesia ini terjadi kala KBP ATB sebagai Dirresnarkoba.
Saat jumpa pers 25 maret 2025 lalu, KBP ATB membongkar pasaran poppers tsk JH dan AW untuk kaum LBGT dari Bali hingga Papua. Market yang besar dengan peminat yang signifikan, termasuk NTT.
Barang bukti sebanyak 14 ribu lebih botol poppers ini bernilai Rp 2 Miliar lebih, angka yang cukup fantastis.
“Sebagai afiliator, isaat ada orang yang tertarik, JH langsung menghubungkan peminat dengan SW. Kami amankan sekitar 14 ribu botol.. kita hitung semuanya ada sekitar 14 ribu botol,” papar KBP ATB saat jumpa pers di ruang Humas Polda NTT.
ATB pun sempat mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka HIV Aids di NTT.
“Karena kita tau daerah NTT darurat HIV AIDS, Di daerah perbatasan juga.. di atambua darurat hiv juga tinggi,” ujarnya prhatin
Tersangka JH dan SW pun dijerat UU kesehatan No 17 tahun 2023 pasal 435 jo 138 ayat 2, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Saat itu HYR sedang hendak melakukan penjualan 15 botol poppers kepada salah seorang pemesannya, di kawasan oebobo.
Sebelum menjadi target operasi ditresnanrkoba, HYR terlebih dahulu dilaporan oleh seorang ibu, yang melaporkan pencabulan terhadap putranya, , oleh guru tarinya, sejak masih duduk di bangku SMP.
Jalan panjang pengungkapan peredaran poppers di kota Kupang, mengerucut pada SF aias FT, yang berdomisili di Surabaya.
Penangkapan Sf menjadi anti klimaks perburuan jaringan obat perangang favorit kaum LGBT ini,
Bubkannya diproses sesuai secara profesional, KBP ATB bersama 6 penyidik pembantunya, merencanakan kejahatan dengan melakukan negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka SF dan JH yang berlangsung di jawa imur dan lingkungan Mapolda NTT.
Dampak dari mensrea tersebut mempengaruhi proses hukum, termasuk terhambatnpa pelaksanaan tahap II ke JPU Kejaksaan, karena tsk JF berstatus DPO.
Demi menikmati kebebasannya, JF menggelonntorkan uang hingga Rp 375 juta, kepada KBP ATB dan 6 penyidik pembantunya.
Setelah tersembunyi selama berbulan-bulan, skandal ini pun terkuak.
KBP ATB langusng “diungsikan” ke Divpropam mabes Polri untuk menjalani proses etik dan disiplin, setelah dicopot dari posisinya oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.
Sementara 6 anggota Ditresnarkoba pun menjalani pemeriksaan intensif, dan langusng mendapat sanksi patsus di Propam Polda NTT.
“Semua anggota ditresnarkoba yang diduga terlibat sedang menjalani pemeriksaan di propam, dan menjalankan saknsi patsus,” papar KBP Hendry Novika Chandra, kabid Humas Polda NTT.
Sementaa Kajari Kota Kupang, Sherly Manutede menjelaskan, berkas perkara kasus poppers, dengan terdakwa HY dan JF, telah sedang disidangkan, dan JPU menjerat mereka dengan tuntutan penjnara 1 tahun 6 bulan.
:Untuk perkara poppers ada 2 yaitu atas nama HY dan JF. Sidang tanggal 30 Maret 2026 dengan agenda putusan. Kami menuntut 1 tahun 6 bulan, Jadi berkasnya sudah di Pengadian Negeri dan tinggal menunggu putusan,” papar Sherly lugas. @RedaksiKRT
Post Views: 7