Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. Pasalnya sejak beberapa waktu terakhir, beredar akun-akun palsu di media sosial, khususnya Facebook dan nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT untuk melakukan penipuan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau masyarakat untuk waspada jika dihubungi akun Facebook dan nomor WhatsApp, yang menampilkan foto Kejati pada FB maupun Whatsapp, karena itu palsu.
Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa itu bukan akun resmi dan bukan nomornya.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam penipuan ini, dan mengabaikan segala permintaan yang mencurigakan, atau aneh-aneh dari akun-akun yang mengatasnamakan Kejati NTT,” ujar Raka, kasipenkum Kajati NTT kepada media.
Kasi enkum mpun menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT, tidak pernah meminta imbalan, uang, ataupun bantuan dalam bentuk apapun, baik melalui pesan teks, telepon, maupun media sosial. Kejati NTT berkomitmen untuk selalu melayani masyarakat secara transparan, profesional, dan tanpa memungut biaya apapun.
Pihak kejaksaan pun menghimbau masyarakat yang menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan dari nomor atau akun yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT, segera mengabaikan dan melaporkan kepada pihak berwenang.
Kejati NTT juga menyediakan saluran pengaduan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi terkait penipuan ini.
Layanan pengaduan yang dapat dihubungi adalah:
📞 Pelayanan PTSP & Prioritas: 0813-3912-8601
📞 Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terperdaya dengan penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT atau instansi lainnya. Penipuan seperti ini dapat merugikan banyak pihak, oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga keamanan dan integritas informasi pribadi,” tutup Raka.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan selalu sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.@RedaksiKRT











