Buron 10 hari, Team Jatanras Resta Kupang Kota Bekuk Pelaku Curanmor

Berita, Desa, Hukum, Terkini779 Views

Kabar Rakyat Kota_NSN (23 tahun), Pelaku Pencurian Sepeda Motor di BTN Kolhua yang melarikan diri ke desa Kuanfatu Kabupaten TTS diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota., berkoordinasi dengan Polsek Kuanfatu Kabupaten TTS.

Ceritanya,  hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 lalu, sekitar jam 09.00 wita, di jalan Fetor Foenai Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.

Sepeda Motor Yamaha Mio milik Johanis berplat DH 4902 HK warna hitam, kebocoran ban lalu dibawa ke tempat tambal ban di kawasan tersebut.

Tanpa khwatir, Johanis meninggalkan sepeda motornya ditempat tambal ban lalu pulang ke rumahnya.Johanis berbuat demikian karena  mengenal baik penambalnya.

Sekitar jam  23.00 wita, Johanis kembali ke tempat tambal ban, tak menemukan motornya dan  tambal ban pun sudah tutup.

 

Rasa cemas mulai menghantui

Keesokan harinya penyuka motor matic ini mendatangi lagi tempat tambal ban. Sayang, semua mengaku tak melihat motornya.

Sadar motornya raib, Johanis mendatangi piket Polresta Kupang Kota dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B/ 11/I/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG / POLDA NTT.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras Polresta kuoang Kota  langsung bergerak dengan mencari saksi dan petunjuk lain untuk membuat terang kasus tersebut.

Tak berselangblama, Aparat mendapatkan informasi  pria berinisial NSN, diduga keras menggondol motor milik Johanis.

NSN  pun diketahui melarilan diri ke Desa Kuanfatu Kabupaten TTS.

Didukung Anggota Polsek Kuanfatu, setelah 10 hari pengejaran, Minggu (150123) malam tadi, Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku NSN dan menggelandangnya ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

@RedaksiKRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *