443443443443 Krimsus Polda dan Pemprov Maluku Grebek Gudang Penyimpanan Bahan Beracun Sianida – Kabar Rakyat Terkini
DesaHukum

Krimsus Polda dan Pemprov Maluku Grebek Gudang Penyimpanan Bahan Beracun Sianida

50
×

Krimsus Polda dan Pemprov Maluku Grebek Gudang Penyimpanan Bahan Beracun Sianida

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Ambon- Anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dan Pemda Maluku menggrebek salah satu ruko di terminal Mardika, yang disulap menjadi gudang penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam penggrebekan ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku menyita 46 karung sianida.

Dari pantauan dil apangan sekitar pukul 13:00 wit, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku melakukan penggerebekan di ruko, di kawasan Terminal Mardika yang biasanya melakukan penjualan pakian bekas, ternyata telah disulap menjadi gudang menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3) sianida. Bahan baku beracun ini ditemukan disimpan dalam 46 karung.

Temuan mencengangkan ini langsung fdiamankan petugas.

Juru bicara Pemda Maluku, Kasrul Selang mengatakan adanya penggerebekan yang dilakukan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dilakukan bersama  dengan Pemda Maluku yakni  Biro Umum, dan Bagian Aset Daerah.

“Tadi itu dilakukan penertiban atau penggerebekan Polda Maluku dalam hal ini krimsus dengan kita Pemda Maluku ada lingkungan hidupnya, ada Biro umum, ada bagian Aset, melakukan penertiban atau penggerebekan salah satu ruko di terminal Mardika” kata Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang. Saat dikonfirmasi. Kamis,(25/9/2025) sore.

Kasrul menambahkan, dari hasil penggerebekan tersebut didapat 46 karung kalau diperkirakan 2,3 ton dan saat ini barang tersebut sudah diamankan.

Dari hasil penggerebekan itu didapati kurang lebih 46 karung, 46 karung kalau diperkirakan beratnya itu 2,3 ton barang-barang ini diduga sebagai bahan B3 yang kasat mata bisa dibilang sianida.untuk memastikan itu sianida sementara diamankan Dirkrimsus untuk dilakukan uji laboratorium,” paparnya.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *