16 Warga Ile Pati dan Kimakamak Jadi Tersangka Bentrok dengan Desa Bugalima

Kabar Rakyat Adonara_16 warga yang telah diamankan aparat Polres Flores Timur, sejak Senin dan Selasa pekan ini, telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar, penyidik menetapkan warga Ilepati dan Kimakamak sebagai tersangka pelaku pembakaran dan penyerangan, yang memicu bentrok pada hari Senin, 21 Oktober 2024 lalu.

 

Di antara para tersangka, terdapat sejumlah tokoh dari desa Ilepati dan Kimkamak. Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Mereka dijadikan tersangka setelah gelar semalam. Masing masing memiliki peran antara lain sebagai ketua kelompok.” Papr Ariasandy lugas.

 

Para tersangka dijerat pasal 187 ayat 3, jo pasal 55 KUHP.

 

Sementara hingga kini ada 6 warga yang sedang didalami keterangannya, terkait keterlibatan mereka pada bentrok tersebut.

 

@RedaksiKRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *