Kabar Rakyat Kupang_Dua orang pemuda berinisial JMF (22 tahun), RG (18 tahun) dan seorang remaja FMF (16 tahun) ditangkap Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota karena menjadi komplotan pencuri. Beraksi sejak April 2024 silam, komplotan ini berhasil menggasak 6 unit sepeda motor, 2 unit mesin kompresor, dan 1 unit mesin cuci motor. Aksi mereka terhenti 13 September 2024 lalu, ketika berhasil ditangkap Polisi pada tempat persembunyiannya di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Ketiga pelaku sudah diamankan sejak hari jumat kemarin (13/9/2024), namun baru disampaikan hari ini karena sementara masih dalam pengembangan, terkait keberadaan seluruh barang bukti hasil curian,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.
Aksi kejahatan dua pemuda tanggung dan seorang remaja ini menjadi target operasi subnit Jatanras, sejak 2 laporan polisi diterima oleh piket SPKT Polresta Kupang Kota, 30 Agustus 2024 dan tanggal 12 September 2024 lalu.
Komplotan pencuri ini tergolong nekat dalam menjalankan aksinya. Bermodus berkeliling dengan sepeda motor, mereka mencari mangsanya yang lengah. Terutama menyasar motor yang diparkir dengan kunci kontak masih tertancap di motor, dan barang-barang yang lepas dari pengawasan.
“Pelaku mencuri dengan modus menggunakan kendaraan roda dua mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian mangsanya, berupa barang tanpa pengawasan. Seperti parkir pada tempat yang tidak diawasi, dan lebih fatal lagi dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor,” ucap mantan Wakapolresta kupang kota ini.
Awalnya komplotan ini menyasar mesin kompresor dan mesin cuci motor. Mungkin karena aksinya selalu berhasil, mereka pun menyasar sepeda motor.
Barang barang hasil curiannya ini pun dijual murah meriah.
“Mesin kompresor dijual satu juta rupiah, mesin cuci motor dua juta rupiah. Sementara motor bervariasi, satu koma lima hingga dua juta rupiah,” beber Manurung.
“Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu menggurinda nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut, sehingga dapat leluasa untuk dijual,” paparnya lagi.
Mantan Kapolres Kupang ini pun menghimbau kepada warga Kota Kupang, agar selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.
Para pelaku, sebut Kapolresta, kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik unit pidum di Mapolresta Kupang Kota, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
@RedaksiKRT