KabarRakyatTerkini_ Dua nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, jadi pesakitan penyidik Ditpolairud Polda NTT, setelah tertangkap basah memiliki dan membawa bahan peledak (bom rakitan sendiri) saat melaut di perairan Teluk Kupang.
GM (48) dan MP (66), pelaku yang merupakan warga Desa Ansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, terttangkap pada Kamis (25/7/2024).
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT usai penyelidikan di perairan Teluk Kupang, tepatnya pada Koordinat 10° 13′ 091″ LS 123° 27′ 642″ BT, menggunakan perahu karet (rubber boat).
“Mereka berpapasan dengan perahu motor berwarna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak. Saat hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan.” Urainya bersemangat.
Anggota Subditgakkum kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
GM dan MP, mengakui bahwa mereka membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang. Mereka juga mengaku telah melakukan cara ini berulang kali.
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti berupa tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Untuk masalah destruktif fishing, Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dan akan menindak tegas karena kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan,” pungkas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
@RedaksiKRT