HukumKabar Berita

Menyamar Jadi Petugas PLN, AT dan AP Beraksi Curi Kabel Listrik

10
×

Menyamar Jadi Petugas PLN, AT dan AP Beraksi Curi Kabel Listrik

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, SoE_Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap dua orang warga TTS berinisial AT (24) dan AP (19), karena aksi  pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE. Mereka beraksi  di wilayah Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Saat pengungkapan tersebut, Polisi amankan  sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Ranting SoE dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.

“Pasca menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing AT (24) dan AP (19),” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir hasil curian, satu tas besar berwarna kuning, dua buah obeng besi, satu helm warna kuning, satu helm warna hitam, serta satu celana panjang warna hitam.

Beraksi dalam Penyamaran

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, terungkapnya aksi pencurian tersebut bermula dari kecurigaan seorang warga Desa Mio bernama Susten Biliu.

Saat berada di dalam rumah, Susten mendengar suara anjing yang terus menggonggong dan meraung dari luar. Merasa ada sesuatu yang tidak biasa, ia keluar rumah sambil membawa senter untuk memeriksa keadaan sekitar.

Di lokasi, ia melihat dua orang pria yang kemudian diketahui sebagai AT dan AP sedang menghidupkan sepeda motor. Yang menarik, keduanya mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN, mulai dari helm hingga perlengkapan keselamatan kerja.

Setelah kedua pria itu meninggalkan lokasi, Susten memeriksa tiang listrik terdekat dan menemukan kabel penangkal petir telah hilang setelah dipotong. Menyadari adanya dugaan pencurian, ia segera menghubungi dua warga lainnya, yakni Yestri Biliu dan Joni Nomleni, untuk membantu memantau pergerakan para pelaku.

Ketiga warga tersebut kemudian menyebar ke sejumlah titik. Kecurigaan mereka terbukti ketika di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio, mereka kembali mendapati kedua tersangka sedang memotong kabel penangkal petir pada salah satu tiang listrik.

“Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.

Namun alasan tersebut tidak mampu menghilangkan kecurigaan warga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres TTS menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan vandalisme maupun pencurian terhadap aset publik yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat.

“Pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Karena itu kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hendra Dorizen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas respons cepat dan profesional yang ditunjukkan jajaran Polres TTS dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan sinergi yang baik antara masyarakat, pihak PLN, serta anggota Polres TTS sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga aset-aset publik yang menjadi kepentingan bersama,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Menurutnya, pencurian terhadap fasilitas kelistrikan merupakan tindak pidana yang berdampak luas karena dapat mengganggu distribusi listrik dan merugikan masyarakat maupun negara.

“Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan kepentingan umum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya. .(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *