BudayaKabar BeritaPendidikan

Talkshow Kabupaten Layak Anak, Sekda Lembata Tegaskan Ruang Anak Tanpa Asap Rokok

20
×

Talkshow Kabupaten Layak Anak, Sekda Lembata Tegaskan Ruang Anak Tanpa Asap Rokok

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Pemerintah Kabupaten Lembata menggelar talkshow bertema ‘Kabupaten Layak Anak: Bersama Melindungi, Bersama Menginspirasi’. Talkshow yang dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2026 ini sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 tahun 2026 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Berlangsung di Aula Gedung Anton Enga Tifaona, Kantor Bupati Lembata talkshow dikemas dalam dua model yakni tatap muka offline dan online melalui live streaming kanal YouTube resmi Dinas Kominfo Kabupaten Lembata.

Narasumber talkshow berjumlah empat orang dari pemerintah kabupaten Lembata. Tiga di antaranya dari jajaran eksekutif yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lembata Daniel Surya Kamalera. Sementara satu narasumber lain dari legislative yakni Gaspar Sio Apelabi. Anggota DPRD Lembata dari fraksi Partai Amanat Nasional ini sekaligus mewakili tim inisiator Perda KLA.

Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, menegaskan Penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah strategis daerah dalam mendukung agenda nasional menuju Indonesia Layak Anak, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan perlindungan anak secara nasional.

Sekda Paskalis Ola Tapo Bali menekankan bahwa implementasi Perda ini membutuhkan konsolidasi lintas sektor agar seluruh pemangku kepentingan dapat menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program kerja yang konkret dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan pentingnya integrasi dan harmonisasi kebijakan antar-OPD agar pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dapat berjalan optimal dan terarah.

Menurutnya, terdapat lima klaster utama yang menjadi perhatian, yakni pendidikan, kesehatan, budaya, rekreasi, serta perlindungan khusus anak, yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Salah satu point penting yang disentil Sekda Lembata adalah terkait perilaku merokok di sekitar anak yang belum jadi kesadaran publik. Perilaku ini menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengann klister pendidikan dan kesehatan untuk mendukung Kabupaten Layak Anak. Ironisnya, sebelum adanya Perda KLA, Lembata sudah memiliki perda tentang Kawasan bebas rokok namun tidak maksimal di level implementasi.

Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali

“ Soal merokok ini menunjukkan ke keegoan kami bapak-bapak yang merokok. Di banyak kabupaten, hal ini sudah dibuat system dan tata kelolahnya. Kita sendiri sudah punya perda soal Kawasan bebas asap rokok itu. Tapi masih belum maksimal di implementasinya. Bahkan kadang-kadang di kantor pemerintahan, masih saja ada ruang yang bebas untuk merokok. Kadang pertemuan dalam ruangan dihindari, mencari ruang lain yang lebih bebas agar bisa merokok. Saya harap ini jadi salah satu hal penting yang sudah ditegaskan dalam perda ini dan bis akita patuhi. Mari kita beri ruang yang nyaman bagi anak-anak dengan beri mereka ruang bebas dari asap rokok, ” terang Sekda Tapobali.

Sementara itu, dalam sesi diskusi, para narasumber membahas secara mendalam berbagai aspek penting dalam Perda tersebut, mulai dari tanggung jawab pemerintah daerah, peran masyarakat, hingga mekanisme perlindungan anak yang komprehensif guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Lembata sebagai Kabupaten Layak Anak yang melindungi sekaligus menginspirasi generasi masa depan.

Talkshow ini dihadiri forkopimda, sejumlah kepada dinas, perwakilan sekolah, LSM, Forums Jurnalis Lembata dan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Lembata. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *