HukumKabar BeritaNasional

Non Prosedural, 7 Calon Buruh Migran Diamakan Polisi dan BP3MI

9
×

Non Prosedural, 7 Calon Buruh Migran Diamakan Polisi dan BP3MI

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Kupang_Polda Nusa Tenggara Timur dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, gagalkan pemberangkatan 7 warga NTT,  di Bandara El Tari Kupang, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.40 Wita. Para  calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedura.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan deteksi dini yang terus dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal.
“Personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur Kupang–Surabaya–Pontianak,” ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Menurutnya, dari tujuh orang yang diamankan, salah seorang di antaranya masih berusia 17 tahun 8 bulan, sehingga menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon pekerja migran itu rencananya akan melanjutkan perjalanan dari Pontianak menuju Malaysia untuk bekerja. Namun keberangkatan mereka berhasil dicegah sebelum meninggalkan Nusa Tenggara Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 lembar boarding pass, 7 kartu tanda penduduk (KTP), 6 unit telepon genggam, serta satu lembar catatan berisi alamat sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Seluruh korban saat ini telah dibawa ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol. Nova menegaskan bahwa NTT masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri tanpa prosedur yang sah.
Karena itu, pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli, pengawasan di pintu-pintu keberangkatan, edukasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan agar tidak menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.
Polda NTT memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang demi melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan.@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *