Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata mengapresiasi lahirnya sanksi edukatif pelanggaran tata tertib di sekolah. Sedikitnya enam sekolah dasar dan menengah telah menetapkan dan menerapkan sanksi yang berbasis tumbuh kembang dan literasi. Sanksi edukatif terhadap pelanggaran tata tertib sekolah, sebagai salah satu cara mencegah tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Apresiasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Suhartin Bungalaleng saat membuka kegiatan Diseminasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Jumad, 22 Mei 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan Yayasan Plan Indonesia sebagai wadah sharing praktik baik setelah implementasi kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di enam sekolah.
“Pemerintah berterima kasih kepada Plan yang sudah ikut mendukung implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Kami senang karena sekolah-sekolah yang hadir hari ini, sudah kreatif melahirkan model sanksi unik. Ini tidak hanya kreatif tapi mendukung literasi. Saya menyebutnya LEN. Literasi, Edukasi dan Numerasi, Model begini bagus untuk kita terapkan di sekolah yang lain,” ungkap Suhartin.
Program ini secara nasional mendukung target pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 45 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangana Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Sekolah-sekolah tersebut antara lain; SMPN 7 Maret Hadakewa, SMPS Sudi Mampir, MIS Normal, SDI Bareng, SDI Molelema dan SDK Meluwiting.
Sebelumnya pada April 2026, enam sekolah tersebut telah menyusun dan menyepakati bentuk-bentuk sanksi pelanggaran tata tertib sekolah yang berbasis tumbuh kembang dan literasi.
Manajer Plan Indonesia Area Lembata, Kornelis Sabon menjelaskan, pihaknya selama ini konsisten bekerja dalam program perlindungan anak, baik di tingkat komunitas maupun satuan pendidikan.
“Pada dasarnya kami bekerja untuk perlindungan anak, komunitas dan satuan pendidikan. Kami konsisten membangun komunikasi dan sosialisasi pemahaman perlindungan terhadap anak, termasuk kepadal para guru terkait pola pendekatan kepada anak ketika melakukan kesalahan,” katanya.
Model sanksi edukatif yang disepakati bervariasi untuk setiap jenis pelanggaran di setiap sekolah. Namun hampir semua orang tua menganjurkan sanksi yang terkait peningkatan kapasitas literasi dan numerasi bagi siswa pelanggar tata tertib.
Kepala SMPN 7 Maret Hadakewa, Fransiskus Bernadus Kedang Kaona, S.Fil. menyebutkan sekolahnya telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) dan mengkreasikan sanksi eduaktif.
Menurut Fransiskus, inovasi pembinaan karakter dimulai melalui tata tertib sekolah. Pendampingan dari Yayasan Plan Indonesia membantu penyusunan standar sanksi edukatif bagi siswa yang melanggar aturan sekolah, sebagai norma utama.
“Selama ini, masing-masing guru memberikan sanksi sesuai pemahaman sendiri-sendiri. Itu bisa mengarah pada kekerasan verbal. Karena itu kami membuat paket sanksi edukatif yang dipedomani bersama,” ujarnya.
Gagasan sanksi edukatif sebelumnya telah dilahirkan dan disepakati warga satuan pendidikan dari keenam sekolah. Sanksi edukatif dipandang mampu mendukung tumbuh kembang anak secara fisik dan mental namun juga mencegah potensi tindak kekerasan yang kerab dilakukan guru dalam pemberian sanksi pada siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
Kesepakatan warga sekolah (tenaga pendidik dan orang tua) pada enam satuan pendidikan ini terjadi saat Sosialisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang dilaksanakan Yayasan Plan Indonesia secara parallel mulai 20 – 29 April 2026.
Di SMP Negeri 7 Maret misalnya, terhadap perilaku bullying yang dilakukan siswa, disepakati sanksi edukatif yakni penugasan penulisan refleksi atau karya puisi.
Untuk pelanggaran tata tertib yakni terlambat datang ke sekolah, ada sanksi yang berkorelasi dengan tumbuh kembang fisik dan kepedulian siswa yakni menanam dan merawat tanaman di pekarangan sekolah.
Kemampuan literasi dasar seperti menulis dan membaca ulang beberapa paragraf bacaan menjadi sanksi yang diterapkan di SDK Meluwiting bagi siswa yang tidak lengkap atribut dan rambut yang belum dirapikan.
Kepala SDK Meluwiting, Veronika Ose Wuwur menyebutkan, pihaknya bangga dengan kreasi program pencegahan dan penanganan kekerasan yang digagas Plan Indonesia.

Menurutnya. Ide sanksi edukati yang muncul dalam rangkaian kegiatan program dimaksud, turut membantu guru terhindar dari potensi terlibat sebagai pelaku kekerasan. Ia mencontohkan salah satu kebiasaan guru yang sering dilakukan saat menindak siswa yang rambutnya belum rapi (tidak dipotong pendek).
“Kami omong jujur saja Bapa Mama semua. Sebelum kita bahas ini, kami sadari mungkin yang kami lakukan ini keliru. Memang karena kami kesal karena anak sering kami tegur ulang-ulang tapi tidak mau buat. Itu masalah rambut yang mulai panjang. Kami tegus sampai tiga kali kalau anak tidak pangkas rambut, pasti kami yang gunting. Biasanya kami hanya gunting sedikit saja sebagai tanda agar anak pulang ke rumah dan bisa dirapikan. Tapi setelah belajar tentang pencegahan kekerasan ini, kami rasa yang kami buat itu keliru. Pasti anak-anak tidak nyaman. Jadi saya kira usul ini baik. Jadi anak yang rambut belum rapi nani diberi sanksi, misalnya menulis ulang teks tentang pentingnya kerapihan, ” terang Veronika.
Sementara itu, di MIS Normal, orang tua malah mengusulkan agar pelanggaran semua tata tertib dikenakan sanksi yang terkait literasi dan numerasi. Usulan ini kondisi keterbatasan kemampuan literasi dan numerasi siswa bahkan hingga mereka sudah ke jenjang SMP-SMA.
“Kami usulkan ke pihak Madrasah, agar untuk sanksi semuanya diarahkan untuk literasi dan numerasi. Ini sangat penting, Karena banyak anak-anak kita yang kemampuan baca tulisnya masih terbatas. Bahkan ketika mereka sudah ke SMP saja, guru di SMP masih mengeluhkan itu, Jadi lewat sanksi, kitab isa perkuat siswa soal literasi dan numerasi,” tegas Najir Lango, salah satu orang tua siswa saat sosialisasi di MIS Normal, Rabu 29 April 2026.
Selain terlambat, bullying dan tidak tertib atribut, sejumlah pelanggaran tata tertib lain juga disepakati sanksinya seperti alpa, ribut, berkelahi serta tidak mengerjakan PR. (EA)











